KUNINGAN (MASS)- Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH memimpin Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan dan Strategi Pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Kuningan Tahun 2021.
Acara rakor ini digelar Senin (6/9/2021) di Ruang Rapat Kantor BPN/ATR. Tampak hadir para pejabat Kantor Pertanahan dan para tamu.
Bupati mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, telah dikeluarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018.
“Maka dari itu, bupati atau walikota diinstruksikan untuk mendukung pelaksanaan PTSL dengan mengatur, menetapkan, dan menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan PTSL di desa/kelurahan,” ujarnya.
Hal ini berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai Keputusan bersama tiga Menteri, yakni Menteri ATR/BPN Nomor: 25/SKB/V/2017, Mendagri Nomor: 590-3167A Tahun 2017, serta Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor: 34 Tahun 2017,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan, Surahman menjelaskan, dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional (PSN), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah.
Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan keseriusannya dalam memperbaiki tata kelola administrasi pertanahan melalui program PTSL yang juga merupakan _concern Presiden Joko Widodo sejak tahun 2017 lalu.
Menurutnya, program PTSL akan mampu menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang selama ini terjadi, seperti tumpang tindih, termasuk juga mafia tanah. Oleh sebab itu, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia bisa terdaftar pada tah 2025.
Pada Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Kuningan, terdapat beberapa kegiatan yang termasuk Program Strategis Nasional (PSN) yaitu:
1).Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap/PTSL, dengan perincian:
a.Pengukuran dan Pemetaan Tanah sebanyak 45.000 bidang, dan;
b.Penerbitan sertipikat hak atas tanah sebanyak 70.000 bidang.
2).Pendaftaran Tanah Lintas Sektor, dengan perincian
a.Pelaku UMKM 500 bidang, dan
b.Pembudidaya Ikan 280 bidang.
3.)Konsolidasi Tanah di Desa Windusari Kec. Nusaherang sebanyak 500 bidang:
4).Akses Reforma Agraria di Desa Geresik Kec. Ciawigebang sebanyak 500 KK;
5).Updating/Pembaharuan Peta Zona Nilai Tanah;
6).Pembebasan tanah Bendungan Kuningan.
Untuk mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, telah dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, inti dari Inpres tersebut:
a).PTSL adalah gerakan nasional dalam mendukung Proyek Strategis Nasional;
b).Kementerian/Lembaga yang termasuk ruang lingkup Inpres 2/2018 untuk mendukung program PTSL adalah:
(1).Kementerian ATR/BPN;
(2).Kementerian LHK;
(3).Kementerian PUPR;
(4).Kemendagri,
(5).Kementerian BUMN;
(6).Kementerian Keuangan;
(7).Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi;
(8).POLRI:
(9).Kejagung:
(10).Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP);
(11).Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN);
(12).Badan Informasi Geospasial (BIG);
(13).Gubernur,
(14).Bupati/Walikota
Senada dengan Bupati Kuningan, pihaknya juga menjelaskan, bahwa Bupati atau Walikota diinstruksikan untuk mendukung pelaksanaan PTSL dengan mengatur, menetapkan, atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan PTSL di desa/kelurahan sesuai kemampuan keuangan daerah dengan mengacu kepada surat Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri : Menteri ATR/BPN Nomor 25/SKB/V/2017, Menteri Dalam Negeri Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 34 Tahun 2017.
Mengingat keterbatasan APBD Kabupaten Kuningan, dan dimungkinkan nya pembiayaan tersebut dibebankan kepada masyarakat melalui Peraturan Bupati, dengan jumlah sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) per bidang per sertipikat hak atas tanah.
Sebab, Percepatan kegiatan PTSL tidak akan tercapai bila tidak mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah daerah, untuk pembayaran BPHTB bupati bisa membuat kebijakan mengurangi 50%.
Bahkan sampai dengan 100%, bisa dengan surat keputusan bupati, itu demi meringankan beban masyarakat dan dalam rangka menciptakan administrasi pertanahan yang lebih baik.(agus)