Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Gambaran Menakjubkan Sistem Islam Menangani Pandemi

KUNINGAN (MASS) – Tahun ini, kaum muslimin kembali melaksanakan Hari Raya Idul Adha dalam suasana pandemi. Ditengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung dari 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, beberapa aktivitas ibadah kaum muslimin akan lebih terbatas, seperti pelaksanaan salat Id dan penyembelihan hewan kurban. Selain itu, pelaksanaan salat wajib berjamaah di masjid terasa semakin sulit dilakukan.

Di Jawa Barat, PPKM Darurat ini diklaim mulai membuahkan hasil meskipun belum optimal. Hasil yang dimaksud adalah tingkat mobilitas yang bisa ditekan hingga di atas 20 persen. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil :

“Sudah jauh lebih baik daripada dua hari pertama, tingkat mobilitas sudah kita tekan per hari ini sudah di atas 20 persen yang awal-awal masih di bawah 20 persen.”  (Bisnis.com, 8/7)

Di sisi lain, kebijakan ini dinilai telah kembali membuat penurunan luar biasa pada sektor perekonomian dan dunia usaha. Berbagai keluhan bermunculan dari para pengusaha, terkait  dengan perbedaan persepsi tajam di lapangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun ternyata kebijakan ini tidak mampu memutus rantai virus Covid-19 secara efektif. Melalui situs Pikobar, jumlah kasus Covid-19 di Jabar pada hari ini Kamis, 15 Juli 2021 mengalami penambahan sebanyak 10.444 kasus dalam 24 jam terakhir. (Mapay Bandung 15/7).

Meski menggunakan bermacam istilah, upaya penanggulangan pandemi yang selama ini ditempuh, dinilai belum tegas. Para ahli menyarankan untuk melakukan karantina wilayah. Namun langkah ini seolah sulit dilakukan karena sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dimana kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Hal ini karena sistem kapitalisme yang dianut negeri ini, menjadikan untung rugi sebagai pertimbangan dalam menjalani kehidupan. Aspek ekonomi  yang lebih diprioritaskan dibandingkan keselamatan masyarakat, menjadi bukti akan hal ini. Efeknya, pandemi berlarut dan ekonomi pun mengalami karut marut.

Jika mengaitkan dengan anggaran, hasil kekayaan alam negeri ini seharusnya mampu ntuk menangani pandemi di negeri tercinta ini. Namun kenyataan, sistem kapitalisme tidak memiliki batasan terkait kepemilikan. Sehingga pengelolaan sumber daya alam malah diserahkan kepada individu/swasta pemilik modal. Efeknya, kekayaan alam dinikmati oleh segelintir pihak saja, yakni mereka pemilik modal.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun penopang ekonomi, sistem kapitalisme bersandar kepada pajak dan hutang. Efeknya, mengantarkan masyarakat pada kesulitan bahkan kebahayaan akibat ancaman hutang.

Di sisi lain, pemilik kebijakan seolah bertindak sebagai fasilitator bagi para pemodal. Sehingga seringkali ditemukan kebijakan yang tidak tegas dan pandang bulu. Satu sisi membatasi kegiatan masyarakat, di sisi lain kedatangan para pekerja asing dibiarkan. Hal ini mengakibatkan masyarakat setengah hati dalam menjalani kebijakan yang dikeluarkan. Efeknya, kebijakan yang dikeluarkan menjadi tidak efektif.

Selain itu, sistem kapitalisme tidak memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat. Sehingga, ketika diberlakukan pembatasan kegiatan, masyarakat pun berpotensi melanggar kebijakan ini. Tentu alasan ini bisa dipahami karena masyarakat memiliki kebutuhan untuk keberlangsungan hidup.

Sehingga wajar, jika sistem kapitalisme tidak mampu menangani pandemi, bahkan mengakibatkannya berlarut-larut. Efeknya, aktivitas ibadah dan dunia usaha-pun terganggu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun Islam merupakan sistem kehidupan yang berasal dari Sang Pencipta. Secara keimanan, aturan-aturan Islam menjamin terpeliharanya manusia, alam, serta kehidupan.

Islam menjadikan karantina wilayah sebagai solusi menangani wabah. Hal ini sebagaimana tuntunan Nabi SAW:

“Dari Abdullah bin Amir bin Rabi‘ah, Umar bin Khattab RA menempuh perjalanan menuju Syam. Ketika sampai di Sargh, Umar mendapat kabar bahwa wabah sedang menimpa wilayah Syam. Abdurrahman bin Auf mengatakan kepada Umar bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, ‘Bila kamu mendengar wabah di suatu daerah, maka kalian jangan memasukinya. Tetapi jika wabah terjadi wabah di daerah kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.’ Lalu Umar bin Khattab berbalik arah meninggalkan Sargh.” (HR Bukhari dan Muslim).

Karantina wilayah efektif dilakukan saat Islam diberlakukan. Hal ini karena negara khilafah menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok, apalagi semasa pandemi. Pada masa normal dilakukan secara tidak langsung dengan membuka iklim berkerja secara kondusif. Adapun pada saat krisis dengan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat secara langsung. Terkait kebutuhan asasi masyarakat seperti kesehatan dan pendidikan dipenuhi secara langsung oleh negara dalam setiap masa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu, negara khilafah juga mendorong peluang-peluang terpenuhinya kebutuhan sekunder dan tersier. Hal ini dikarenakan, Islam menjadikan pemimpin yakni khalifah sebagai pengelola urusan masyarakat, sebagaimana hadits Nabi SAW :

“Imam(khalifah) adalah pengelola urusan masyarakat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusannya.”

Dalam rangka itu, khilafah akan berusaha untuk menjadi negara industri dan mandiri, sehingga bisa memenuhi sendiri kebutuhan esensial seperti obat,vaksin, serta bahan bakunya, dan oksigen.

Islam menjadikan sumber daya alam sebagai milik umum/masyarakat secara bersama, dan negara sebagai pengelolanya. Hal ini sebagaimana hadits Nabi SAW:

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu air, api, dan padang gembalaan.”

Pemasukan kas negara khilafah berasal dari pos pengelolaan kepemilikan umum  selain pos fai, kharaj, dan pos sedekah. Mekanisme inilah yang dapat memenuhi kebutuhan negara dalam mengelola urusan masyarakat, termasuk di masa pandemi. Sehingga tidak perlu tergantung kepada swasta/hutang.

Adapun pajak, bukan sebagai pos pemasukan kas negara. Islam menetapkan bahwa pajak ditarik manakala pos pendapatan rutin negara tidak mencukupi, dan ditarik dari kalangan kaum muslimin yang mampu saja. Sehingga, pajak bersifat temporer dan akan dihentikan ketika pendapatan rutin terpenuhi. Pajak diizinkan untuk memenuhi kebutuhan hakiki dan ditarik secara adil dari kalangan kaya berdasarkan musyawarah. (Annawawi)

Keberhasilan sistem Islam  telah mampu menyelesaikan wabah Shirawih pada masa Nabi SAW dan wabah Amwas pada masa Khalifah Umar Al-Khattab RA.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berkaca kepada kegagalan sistem kapitalisme dalam menangani pandemi, tampaknya perlu menoleh kepada sistem khilafah, yang telah terbukti mampu mengatasi pandemi secara menakjubkan. Namun, tentu saja memerlukan keseriusan serta keberanian.

Dengan berbekal takwa, semua langkah ini bukan tidak mungkin untuk dilakukan. Agar pelaksanaan ibadah kembali berjalan lancar, iklim berusaha pun menjadii  kondusif. Bukankah Allah Ta’ala berfirman:

“Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan bukakan jalan keluar baginya. ” (Q.S At-Talaq : 2)

Penulis : Siti Susanti, S.Pd. (Mengajar di Lembaga Asysifa/Pengelola Majlis Zikir Assakinah)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS)  – Di hari terakhir PPKM Level 4, Polres Kuningan terus melakukan kegiatan operasi yustisi gabungan secara simpatik dan humanis ke sejumlah rumah...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pandemi COVID-19 tidak hanya semata berkaitan dengan persebaran virus yang menular secara cepat. Ia juga diikuti dengan persebaran masif informasi, baik...

Government

KUNINGAN (MASS)- Banyak pelaku usaha yang melangar PPKM Darurat Jawa Bali membuat uang denda dan biaya yang masuk ke kas negara cukup besar. Menurut...

Government

KUNINGAN (MASS)- Polres Kuningan bersama Tim Satgas Covid-19 Kab Kuningan kembali menindak 1 pelaku usaha yang telah melanggar pemberlakukan PPKM Darurat dalam kegiatan operasi...

Headline

KUNINGAN (MASS)-  Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan bersama anggota Polres Kuningan kembali melakukan Ops Yustisi PPKM Darurat di Wilayah Hukum Polres Kuningan. Hasil dari operasi...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Anggota Polres Kuningan bersama dengan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten  Kuningan kembali melaksanakan giat Ops Yustisi PPKM Darurat di wilayah hukum Polres...

Government

KUNINGAN (MASS)- Bupati Kuningan mengelurkan SE terbaru  pada tanggal 6 Juli Nomor : 443.1/1616/Huk. SE itu tentang  penyekatan ruas jalan dalam rangka pemberlakuan pembatasan...

Government

KUNINGAN (MASS)-Penerapan PPKM darurat hari pertama di Kabupaten Kuningan tidak berjalan mulus. Hal ini karena banyak pihak yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan. “Hari...

Advertisement