KUNINGAN (Mass) – Selama hampir tiga bulan lamanya, seorang kakek berinisial NI (77) mendapat pelecehan seksual oleh pelaku NN (35) yang tak lain keponakannya sendiri. Baik korban maupun pelaku, merupakan warga Desa Pancalang Kabupaten Kuningan yang sama-sama berjenis kelamin pria.
Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi SIK MSi melalui Kanit PPA Aiptu Dahroji kepada awak media kemarin, (19/5), menjelaskan, bahwa pada tanggal 3 Mei sekira pukul 03.00 WIB telah terjadi tindakan pidana pelecehan seksual yang dilakukan NN terhadap korban NI. Korban dipaksa untuk memegang alat vitalnya dengan menggunakan sabun cair pembersih muka.
“Setelah itu, pelaku minta kepada korban untuk melampiaskan nafsu bejadnya itu. Namun, aksi itu keburu kepergok warga sehingga ditangkaplah pelaku itu,” katanya.
Dikatakan, aksi bejat pelaku yang berlangsung selama tiga bulan itu akhirnya terhenti, saat ada beberapa warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut dan melaporkan kepada petugas kepolisian.
“Latar belakang pelaku tega melakukan perbuatan itu, mungkin karena pelaku minder jika dekat dengan perempuan. Setiap melakukan aksinya, itu dilakukan dirumah korban dan sudah dilakukan sebanyak tiga kali, setiap aksinya itu pula pelaku selalu menonton video porno dan korban disuruh memakai celana dalam wanita,” bebernya.
Akibat perbuatan bejatnya itu kata Dahroji, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Pelecehan Seksual dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan petugas yakni 6 keping VCD porno, 1 buah sabun muka, dan 6 buah celana dalam wanita. (andri)