KUNINGAN (MASS) – Korupsi merupakan hal yang sudah sangat lumrah terjadi di negeri ini. Perilaku korupsi bukan hanya dilakukan oleh para pejabat negara, namun juga dipraktekkan langsung oleh rakyat kecil yang mengaku geram apabila pejabat negara melakukan korupsi.
Contoh kecil adalah ketika pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang di dalam prosesnya terdapat istilah “menembak” atau membayar sejumlah uang agar mendapatkan SIM tanpa melalui serangkaian tes.
Selain itu perilaku seperti`memberi sogokan kepada aparat lalu lintas ketika terkena tilang hingga serangan fajar ketika pemilu semakin menunjukkan jika korupsi merupakan bagian tak terpisahkan dari negara kita.
Korupsi berasal dari bahasa latin corrupt, yang berarti yang rusak atau busuk, dan corruptio berarti membusuk atau pembusukan (Yulita, 2010). Korupsi merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain (KBBI, 2016).
Tindak pidana korupsi tentu saja sangat bertentangan dengan nilai sila ke-5 Pancasila yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pada intinya penyebab timbulnya korupsi adalah sifat egoisme manusia, sehingga dapat dikatakan bahwa korupsi merupakan perpaduan masalah moral dan sistem. Keegoisan manusia menjadikan ia merubah sebuah sistem untuk kepentingan pribadi (Yulita, 2010).
Lalu mengapa perilaku korupsi sangat sulit ditindak dengan tegas di Indonesia? Dikutip dari laman instagram Tempo (@tempodotco), anggota dewan pengawas KPK Artidjo Alkostar mengungkapkan mengapa korupsi sangat sulit ditindak tegas di Indonesia.
Artidjo mengungkapkan keinginannya menghukum berat koruptor, hingga hukuman mati. Sayangnya, konstruksi hukum di pasal korupsi sering tidak pas. “Pasal ini dikaitkan lain dengan faktor lain di luar hukum. Misalnya bencana alam dan seorang koruptor mengulangi perbuatannya. Itu kan jarang. Dengan demikian, tidak akan tercapai hukuman mati itu, karena konstruksi hukumnya salah,” katanya dalam wawancara dengan tim Majalah Tempo pada Desember 2013.
Artidjo mencontohkan kontruksi hukum di Cina. Menurut Artidjo, konstruksi dan batasan hukum di Cina jelas. Misalnya, hukuman mati bagi orang yang korupsi Rp 50 miliar.
Penulis : Mohammad Alif Auliya Akbar
Mahasiswa STKIP Al Hikmah Surabaya
Prodi S1 Pendidikan Fisika
DAFTAR PUSTAKA
Balai Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. 2016. Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. URL: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Korupsi. Diakses pada 16 Maret 2021.
Yulita, T. S. 2010. Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah, Perlukah?. Semarang. Pusat Studi Urban Unika Soegijapranata.
Tempo.co. 2021. Kenapa Koruptor Sulit Dihukum Mati?. URL: https://www.instagram.com/p/CL5M__2nPve/. Diakses pada 16 Maret 2021.