KUNINGAN (MASS) – Pemberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali yang masih sepekan lagi.
Polres Kuningan bersama Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan terus melakukan kegiatan operasi yustisi.
Selain itu juga penegakan hukum terhadap masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat Jawa Bali, Selasa (13/07/2021).
Kegiatan operasi yustisi gabungan dipimpin Kasat Samapta Polres Kuningan didampingi Kabag Ops & Kasubag Dal Ops, Kasat Reskrim dan 2 orang penyidik pembantu.
Kemudian, 1 orang penyidik Sat Samapta dan 5 orang anggota Sat Samapta Polres Kuningan, serta 1 orang PPNS anggota Satpol PP Kab Kuningan.
Kegiatan operasi yustisi kali ini menyisir masyarakat dan pelaku usaha yang berada di kawasan wilayah Cilimus atau Kuningan utara.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK MSi melalui Kasat Samapta AKP Muntaha, menyatakan gencarnya pelaksanaan operasi yustisi yang dilakukan Polres Kuningan dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang masih tidak mematuhi aturan PPKM Darurat.
“Dalam kegiatan operasi hari ini, kami mendapati 3 pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat berupa pelanggaran batas operasional kegiatan usaha dan juga tidak menerapkan protokol kesehatan”, ujar AKP Muntaha.
Ketiga pelaku usaha itu, lanjut AKP Muntaha, adalah PT Palma Warung di kawasan Jalan Raya Sampora Cilimus, PT Zebra Asaba di kawasan Jalan Baru Caracas, Cilimus dan PT Galih Estetik, di kawasan Bandorasa Wetan, Cilimus.
“Untuk PT Palma Warung, kita langsung lakukan penindakan karena melanggar batas operasional aturan PPKM Darurat, ” jelasnya.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 2 huruf e dan g jo. pasal 34 ayat 1, Perda No. 5 tahun 2021.
Perda tentang perubahan Perda No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Sedangkan untuk PT. Zebra Asaba dan PT Galih Estetika, tidak dilakukan penindakan karena tidak ditemukan adanya pelanggaran PPKM Darurat, sehingga kepada kedua perusahaan itu kita hanya memberikan himbauan saja.
“Untuk pelaku usaha yang dilakukan penindaan, selanjutnya kita meminta KTP pemilik usaha, membuat Blanko Tipiring sekaligus memberikan informasi pelaksanaan Sidang Tipiring yang sidangnya akan dilakukan pada hari Rabu, 14 Juli 2021, pukul 09.00 WIB di Kantor Pengadilan Kuningan”, pungkasnya.
Pada kegiatan operasi yustisi tersebut, AKP Muntaha bersama tim satgaa tidak lupa untuk melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat.
Himbuan itu agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan 5 M, terlebih dalam masa PPKM Darurat yang saat ini sedang diberlakukan. (agus)