KUNINGAN (MASS) – Akibat tidak menerapkan aturan jaga jarak secara fisik minimal 1 meter, Pemilik Toko Macan Teddy Wahyudi SE didenda Rp5 juta.
Proses penindakan hukum dengan tindakan pidana ringan dilakukan dengan cara sidang di tempat pada Selasa (6/7/2021) pukul 16.00 WIB.
Toko emas ini memang selalu membludak dan beberapa kali sudah ditegur, bahkan oleh bupati langsung, tapi tetap penuh.
“Pemilik toko melanggar Dasar Perda Provinsi Jabar no 5 tahun 2021 tentang perubahan Perda no 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Ia melanggar Pasal 21 I ayat (2) Huruf E Jo Pasal 34 ayat (1) Perda No. 5 thn 2021,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja.
Sekadar informasi Ops Yustisi PPKM Darurat di Wilayah Hukum Polres Kuningan ini menerjunkan Kabag ops Polres Kuningan, Kasat Reskrim, KBO Reskrim dan 2 orang penyidik pembantu.
Kemudian, Kasat Sabhara, 1 orang penyidik Sat Sabhara dan 5 orang anggota Sabhara Polres Kuningan.
Selanjutnya, 5 orang PPNS anggota Satpol PP Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan.
Sementara itu Teddy sendiri pasrah dengan tindakan tegas ini. Toko sendiri akan tutup hingga tanggal 20 Juli. (agus)