KUNINGAN (MASS)- Tingginya kasus kenaikan positif covid-19 dan juga yang meninggal dunia membuat Bupati Kuningan H Acep Purnama mengambil keputusan tepat yakni melarang digelarnya hajatan/resepsi.
Bukan hanya hajatan, tapi juga penyelenggaraan acara hiburan, hobby, komunitas terbuka, objek wisata dan olahraga berkelompok secara terbuka, hiburan malam karaoke, bumi perkemahan dan glambing pun dilarang.
“Dilarang untuk dilakukan mulai tanggal 16 Juni hingga 28 Juni 2021,” ujar bupati dalam SE terbaru, Rabu (16/6/2021).
Apa yang dilakukan oleh bupati sangat tepat karena dari hasil pendataan kluster hajatan dan keluarga mendominasi.
Apalagi ditambah warga Kuningan yang mobile membuat kasus tidak pernah turun tapi naik terus. Hal ini kalau tidak diambil langkah tepat akan menjadi bom waktu.
Dari data Pikobar Jabar (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Pemprov Jabar), Kabupaten Kuningan menempati peringkat ke 7 kasus penambahan positif terbanyak selama sepekan atau dari 7-13 Juni.
Dengan jumlah penambahan sebanyak 301 orang. Sedangkan penambah sembuh terbanyak Kuningan menempati peringkat empat dibawah Kota Bekasi, Kabupaten Bandung, Kota Bandung dengan jumlah 510 orang. (agus)
YSR
24 Juni 2021 at 16:01
PPKM dilaksanakan sampai tanggal 28 Juni 2021,jika tidak diperpanjanh itupun berarti semua kegiatan yg disebutkan bisa dijalankan tapi jika diperpanjang berarti semua kegiatan tidak bisa dilksanakan kembali sampai waktu ny termasuk ACARA TURNAMEN VOLLY BALL ANTAR KECAMATAN se Kabupaten Kuningan yang akn dilaksanakan di Gor Ewangga nanti.