KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Agus Sadeli MPd memberikan penjelasan mengenai izin dua gerai yang menyediakan daging segar dan telur.
Ketika dikonfirmasi pada berita pertama pada 30 Mei 2021 Agus belum memberikan keterangan terkait izin karena belum mengecek ke lapangan.
“Kami sudah melakukan pengecekan dan ternyata Ceha sudah berizin, meski pada awalnya untuk beberapa tempat belum ditempuh izinnya, namun kini sudah beres,” ujar Agus kepada kuninganmass.com Selasa (8/6/2021).
Sementara itu, mengenai Prima Freshmart Agus memberikan keterangan berbeda yakni belum berizin, sehingga ketika sudah beroperasi pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi.
“Untuk bangunan Prima Fershmart yang di Jalaksana Gang Tomik, bukan masalah sempadan jalan utama yang melanggar tapi sempadan dari Jalan Gang Tomik,” jelasnya.
Terpisah, Kadiskopdagperin Kuningan U Kusmana MSi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin keduanya.
“Ini perlu diluruskan, diberita seolah-olah sudah yakin Diskopdagperin memberikan izin,” ujar Kusmana.
Pihaknya pun kemarin melalui bidang perdagangan memonitor dan mengecek ke lokasi tersebut karena Diskopdagperin tidak merasa memberi izin.
Baca juga: https://kuninganmass.com/kaitan-prima-dan-ceha-susanto-mestinya-pemda-berpihak-ke-pedagang-kecil/
Di tempat terpisah, sebelumnya Isan, dari pihak Ceha mengaku, semua perizinan sudah ditempuh sehingga pihaknya berani membuka usaha.
“Kami akan ikut semua prosedur sehingga ketika membuka usaha tidak mungkin tidak ada izinnya,” jelasnya. (agus)
Pingback: Ditanya Prima dan Ceha, Bupati: Saya Baru Denger – Kuningan Mass