KUNINGAN (MASS) –Kondisi Indonesia yang dilanda pendemik corona membuat ekonomi lesu, sehingga dampaknya daya beli melemah dan tentu banyak warga yang memiliki kendaraan menangguhkan pembayaran pajak.
Data dari Kantor Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan (Samsat Kuningan), jumlah kendaraan yang menunggak pajak adalah 15 ribu. Tunggakan itu terdiri dari mobil 5.000 dan kendaraan motor 10 ribu.
“Sekitar 15 ribu, kendaraan yang menunggak. Kita terus berupaya melakukan berbagai cara. Salah satunya melakukan penyisiran ke rumah wajib pajak,” ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan H Ade Sukalsah SSTP MAP yang didampingi Kasi Pendataan dan Penetapan Budi Purnomo, Selasa (18/5/2021).
Berbeda sebelum ada corona, kini lanjut Ade, pihak tidak melakukan razia kendaraan telat bayar pajak atau daftar ulang (KTMDU). Hal ini karena dilarang berkerumun.
Pihaknya berharap warga pajak segera membayar pajak karena dari pajak kendaraan bermotor, Kabupaten Kuningan mendapatkan jatah Rp120 miliar atau dari bagi hasil 70 untuk provinsi dan 30 persen untuk daerah.
“Ayo bayar pajak biar tidak membebani, karena ketika kita telat bayar pajak, maka dendanya 2 persen setiap bulannya,” jelas pria yang merupakan jebolan IPDN itu.
Ade menyebutkan, hingga saat belum ada program pemutihan denda sehingga wajib pajak (WP) harus membayar denda.
“Ingat dari pajak itu kita bisa membangun, maka segeralah membayar pajak karena kewajiban,” tandasnya.
Sementara itu, Widya salah satu wajib pajak mengaku, menyesal pembayaran kendaraan kena denda. Hal itu karena membuatnya harus membayar lebih mahal.
“Buat wajib pajak tepatlah membayar pajak karena sayang uangnya kalau kena denda. Saya juga mobil satu dan dua motor sebesar Rp1,3 juta,” sebutnya. (agus)