KUNINGAN (MASS)- Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan mengadakan Rapat Evaluasi Perizinan dan Persiapan Penerapan OSS RBA, Rabu (19/5/2021).
Rapat ini dilaksanakan sekaligus untuk melaksanakan tradisi bermusafahah dengan para aparatur pemerintah di lingkup dinas yang dipimpin oleh Agus Sadeli itu, sebagai rangkaian akhir perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh, Bupati Kuningan, H Acep Purnama, SH MH. bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Kuningan.
Sehubungan dengan terbitnya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2021 dan turunannya yaitu PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Menurut bupati, perubahan proses perizinan berusaha ini tentunya perlu disikapi dengan melakukan perubahan pola kerja, pola pikir dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan perizinan berusaha.
Serta memerlukan pengaturan proses bisnis perizinan berusaha di dalam sistem perizinan berusaha secara elektronik. Salah satunya adalah dengan mengindentifikasi dan menganalisis yang di miliki.
Sehingga, hasil analisis setiap SKPD teknis akan menghasilkan yakni, Perda masih sesuai secara keseluruhan, Perda sebagian ada yang sesuai dan sebagian sudah tidak sesuai dengan uu cipta kerja, dan Perda keseluruhan harus diganti karena tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja.
“Perubahan pola kerja dan penyesuaian perda serta perkada ini harus segera kita lakukan agar pada saat penerapan PP Nomor 5 tahun 2021 dilaksanakan pada bulan juni nanti proses perizinan berusaha dapat dilaksanakan dengan mudah dan cepat melalui sistem OSS-RBA,” ungkapnya.
Sebab, berdasarkan surat dari badan koordinasi penanaman modal, sebelum pelaksanaan perizinan melalui OSS-RBA setiap permohonan izin yang sudah masuk ke DPMPTSP dan masih dalam proses agar dapat diselesaikan sebelum tanggal 25 mei 2021.
“Untuk itu, saya minta agar DPMPTSP segera menindaklanjuti surat dari BKPM tersebut dengan menginformasikan perihal pembatasan waktu proses perizinan yang sudanh berlangsung kepada para pemohon, sehingga pemohon dapat segera melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan untuk mepercepat proses perizinannya dan dapat segera diselesaikan sebelum tanggal 25 mei 2021,” ungkapnya.
Sebelum mengakhiri arahanya bupati berharap dengan adanya respon yang cepat dari dpmptsp kabupaten kuningan terhadap semua informasi yang disampaikan BKPM terkait penerapan perizinan berusaha melalui OSS RBA, maka pada saatnya nanti, baik DPMPTSP.
“Dinas terkait maupun para pengusaha sudah siap dan paham dengan prosedur perizinan yang baru penyesuain dan analisis dari dinas-dinas teknis penerapan UU Cipta Kerja dapat terlaksana dengan baik dan dapat mendorong investasi di Kabupaten Kuningan,” pungkasnya. (agus)