KUNINGAN (MASS) – Massa yang melakukan aksi di depan Kejaksaan Negri Kuningan pada Selasa (23/3/2021) siang, ternyata menuntut kejaksaan negri untuk mengabulkan permohonan HRS untuk sidang offline.
Salah satunya, yang diutarakan salah satu orator juga praktisi hukum Dadan Somantri di tengah aksi massa.
“Hormati beliau sebagai tokoh agama, kalau tidak kita akan memperjuangkan baik itu dengan hukum konstitusi hikum adat dan hukum agama,” ujarnya sembari diiring takbir massa.
Dirinya mempertanyakan, kenapa sidang lain bisa dilakukan offline sedangkan sidang peradilan HRS tidak bisa offline.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Kuningan L Tedjo Sunarno SH MH di hadapan para aksi massa menyebut tidak tahu menyangkut sidang online atau offline.
“Kita tidak tahu kondisi di sana,” ujarnya dalam salah satu potongan kalimat menjelaskan.
Meski begitu, kajari menyebut bahwa pihaknya ingin keadilan benar-benar ditegakkan.
Dirinya menjelaskan, pihak kejaksaan Kuningan hadir untuk melayani masyarakat.
Tedjo juga berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut pada pimpinan.
“Kita punya kebebasan, kebebasan yang dibatasi undang-undang. Batasan kebebasan kita adalah kebebasan orang lain,” sebutnya lagi.
Dirinya juga menjelaskan, perlu bahwa keadilan itu bukan soal online atau offline, tapi sesuai bukti persidangan.
Adapun aksi massa, setelah berorasi di luar sebagian perwakilan dibawa masuk untuk berdialog langsung dengan pihak Kejaksaan.
Dialog sendiri, dihadiri aparat baik dari TNI maupun Polisi. (eki)