KUNINGAN (MASS)- Bukan hanya pedagang yang berada di Pertokoan Siliwangi yang merasa rugi, tapi pedagang di Kompleks Stadion Mashud Wisnusaputra juga merasa hal yang sama.
Karena kebijakan penutupan jalan, maka Pandapa Paramarta pun ditutup pada Minggu pagi hingga malam. Padahal, pada akhir pekan warga yang datang selalu banyak meski CFD belum diberlakukan.
“Rugi besar dan pedagang jumlahnya cukup banyak. Sabtu dan Minggu andalan pedagang karena pengunjung selalu ramai,” jelas salah seorang pedagang yang kerap dipanggil Koboy, Sabtu (27/2/2021).
Bukan hanya pedagang yang mangkal, Robi pedagang bakso kelilingg juga mengaku, akan rugi karena biasanya pada Minggu pagi selalu ikut nongkrong.
“Tadi mah mereka memilih akan libur. Kalau saya tinggal keliling ke tiap kompleks,” ujar Robi.
Sementara itu, keputusan pemerintah melakukan penutupan ruas jalan disikapi beragam oleh warga. Padahal, pemerintah sudah bijak karena sebelumnya ruas yang akan di tutup 11 titik.
Karena memikirkan berbagai hal maka yang ditutup hanya enam. Hal ini agar warga masih bisa ke pasar, tapi tetap saja dikritis warga. Andai kasus tidak naik terus maka Kuningan tidak akan masuk zona merah. Kasus naik karena warga abai terhadap protokol kesehatan. (agus)
I.Penutupan Jalan :
Pelaksanaan :
Sabtu s.d minggu (27 – 28 Feb 2021)
Mulai pukul 18.00 s.d
05.00 wib
Lokasi penutupan jalan :
1.Perempatan Citamba
2.Simpang Tiga Langlangbuana Toserba Terbit
3.Jalan Dewi Sartika ( Balebat)
4.Jalan Belakang Taman Kota (Kantor Arsip, Kemenag)
5.Perempatan Gotong Royong
6.Perempatan Juwita
II.Penutupan tempat keramaian :
1.Penutupan Pandapa Paramarta (PLN, Simpang 3 Perbasi, Perempatan SMP 1, Jalan SMA 3, ) untuk jam penutupan hari Minggu tanggal 28 februari mulai pukul 06.00 s.d 18.00 WIB
2.Taman Kota mulai di tutup dari hari Sabtu 27 februari pukul08.00 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 28 Februari pukul 21.00 WIB
3.OSG Linggarjati, dilaksanakan penutupan pada hari minggu 28 Februari 2021 mulai pukul 06.00 WIB s.d. 18.00 WIB
4.Area terbuka publik lainnya yang berpotensi ada kerumunan massa agar dilaksanakan pengamatan pengawasan penjagaan oleh Satgas Kecamatan beserta satgas Desa
5.Kondisi pemberlakuan ketentuan tsb diatas disesuaikan dengan perkembangan situasi dan regulasi yang berlaku.