KUNINGAN (MASS)- Modal Rp10 ribu ayah tiri M K (61) warga Kecamatan Cigandamekar berhasil menyetubui anak tiri yang berumur 19 tahun. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Jalaksana.
Modus pelaku bukan hanya mengiming-imingi uang, tapi juga mengancam akan memarahi korban berinisial I apabila tidak menurut.
Sementara pada saat proses penangkapan, pelaku MK sempat dibogem oleh warga yang kesal oleh ulahnya. Pelaku beralamat Desa Timbang Kecamatan Cigandamekar.
Bukan hanya sudah melakukan kekerasan seksual kepada anak tirinya, tapi juga sudah mencemarkan nama baik desa.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kuningan Danu Raditya Atmaja, penangkapan pelaku KDRT seksual itu pada hari Jumat (11/12/2021) Desember 2020 sekitar pukul 23.30 WIB bertempat di dalam kamar rumah yang beralamat di Desa Jalaksana Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan.
“Modus pelaku adalah dengan cara mengiming-imingi memberi uang senilai Rp10 ribu dan mengancam akan memarahinya apabila korban tidak menuruti keinginan diduga pelaku tersebut,” ujar Kasat Selasa (15/12 / 2020).
Mengenai kejadian KDRT seksual terjadi pada Rabu tanggal 9 Desember 2020 di dalam kamar rumah yang beralamat di Desa/Kecamatan Jalaksana.
Pelaku kala itu langsung mebukan celana dalam korban dan melakukan kekerasan seksullitas kepada korban yang berumur 19 tahun.
Adapun barang bukti adalah keterangan saksi dan 1 lembar hasil VER dari RSUD 45 Kuningan. Yang melaporkan adalah IM anak tiri pelaku. (agus)