KUNINGAN (MASS)- 18 Kasus kriminal selama dua bulan dirilis Kapolres Kuningan dihadapan media pada Selasa (9/2/20201).
Dari kasus itu ada yang menarik yakni kasus pembacokan. Disebut menarik karena kasus pembacokan yang terjadi Rabu tanggal 21 Oktober 2020 pukul 17.00 WIB itu viral di medsos.
Adapun TKP di Toko Lauren Jalan Raya Balong Pagundan Desa Sindangagung Kecamatan Sindangagung itu viral dimedsos.
Pihak kepolisian butuh waktu cukup lama untuk menangkap pelaku dan pelaku yang berinisial NS (36) itu ditangkap tanggal 7 Januari 2021 sekitar jam 19.00 WIB oleh anggota Unit Pidum dan Subnit Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan.
Hal ini setelah anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Pelaku dengan pasrah digelanang ke Mapolres Kuningan.
Kapolres AKBP Doffie Fahlefi Sanjaya yang didampingi Wakapolres Jaka Mulyana dan Kasat Reskrim Danu Raditia Atmaja, menyebutkan, awal mula kejadian ketika korban Aryadi penduduk Desa/Kecamatan Sindangagung tengah berada di toko tersebut.
Kemudian pelaku MS mendatangi korban dengan membawa 1 bilah senjata tajam jenis celurit. Tanpa babibu lagi pelaku langsung membacok bagian punggung korban sebanyak 1 kali.
Tidak beres sampe disitu karena belum puas pelaku berusaha untuk membacok kembali korban. Namun, korban menghindar dan menangkisnya.
Dikatakn, kapolres pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena NS merasa tidak terima terhadap korban. Hal itu karenakan sebelumnya sempat terlibat perkelahian.
“Ketika duel pelaku kalah dari korban sehingga ia merasa tidak terima dan masih penasaran dengan korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian punggung, dan luka robek pada telapak tangan bagian kanan dan kiri korban,” jelasnya.
Kapolres menyebutkan, pihanya mengamankan barang bukti 1 buah flashdisk berisi video rekaman tindak pidana Penganiayaan.
“Pelaku kita jerat pasal 351 KUHPidana ayat (1) dan (2), tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” pungkasnya. (agus)