KUNINGAN (Mass) – Diduga mengedarkan obat-obatan terlarang, lima warga Cigandamekar dibekuk anggota Koramil Jalaksana Kabupaten Kuningan. Kelima orang terduga langsung diamankan beserta barang bukti berupa uang diduga hasil transaksi dan ribuan butir obat, sekaligus kendaraan yang dipakai para terduga.
Hasil penangkapan anggota Koramil Jalaksana, akhirnya diserahkan langsung kepada Polsek Jalaksana untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. “Setelah anggota kita melakukan penangkapan, lalu diserahkan langsung ke Polsek Jalaksana,” ucap Danramil Jalaksana Kapten CHK Asep Supriatna SH didampingi Babinsa Japara Peltu Nandang Suhendar saat dimintai keterangan persnya di Koramil Jalaksana Kuningan, Kamis (27/4).
Dari kronologis penangkapan, Babinsa Japara Peltu Nandang Suhendar, kebetulan yang pertama kali mendapat informasi adanya transaksi jual-beli obat-obatan terlarang. Setelah mendapat informasi dari warga di wilayah Cigandamekar, Nandang langsung menghubungi anggota lainnya dari Koramil Jalaksana untuk melakukan penyergapan.
“Kebetulan saya sedang tugas, dan lagi mampir dulu sebentar di warung, lalu ada ibu-ibu lewat dan bilang Pak kok disini banyak pemuda-pemuda yang suka beli obat, dimana Bu kata saya, lalu ditunjukan lokasinya. Setelah saya melihat langsung mereka sedang transaksi, lalu saya menghubungi enam anggota lain dari Koramil Jalaksana, karena posisi saya sedang sendirian, lokasinya itu di Jalan Baru perbatasan antara Cilimus dan Japara,” kata Nandang.
Sementara itu, Kapolsek Jalaksana Kuningan AKP Rynaldi Nurwan SH MH menerangkan, sekira pukul 11.10 WIB ada lima orang diamankan anggota Koramil Jalaksana, yang diduga membawa dan menguasai obat daftar G jenis tramadol, trihex dan eximer.
“Obat jenis eximer ada 66 bungkus, tramadol 39 bungkus dan trihex 19 bungkus, totalnya kurang lebih ada 1091 butir. Orang-orang itu diamankan Koramil Jalaksana, dan dilakukan interogasi kemudian dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Kuningan,” jelasnya.
Barang bukti lainnya lanjut Rynaldi, diamankan pula uang senilai Rp1.792.500, 5 buah Handphone, dan 1 buah KTP. Kelima orang yang diamankan berinisial Ro (29), Wn (29), Sb (21), Sg (22), dan Si (22) asal warga Cigandamekar.
“Kita saat ini masih proses penyelidikan dan pemeriksaan, terbukti atau tidaknya kelima orang ini nanti dari hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres,” pungkasnya. (andri)