KUNINGGAN (MASS) – Bak seorang Donjuan, AH (36) duda asal Sleman Yogyakarta yang sudah lama tinggal di Kabupaten Kuningan mampu memperdaya dua perempuan sekaligus.
Edannya lagi dua perempuan itu adalah seorang janda bersama anak dari pacar pelaku yang masih dibawah umur.
Awalnya ia menjalin hubungan dengan T seorang janda. Hubungan mereka terlalu jauh hingga sering berhubungan badan dan akhirnya hamil dua bulan.
Namun, AH dilaporkan ke polisi bukan karena menghamili T. Mareka berdua melakukan karena unsur suka sama suka dan dilakukan oleh pria dan wanita yang sudah dewasa.
Justru AH harus meringkuk di hotel prodeo karena diduga mencabuli anak T alias anak pacarnya yang masih 14 tahun atau siswi SMP.
Kasus pencabulan dilakukan di sebuah hotel melati di Jalan RE Martadinata pada 6 Januari 2021 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
Bejatnya lagi pelaku mencabuli anak bawah umur itu dengan cara merekam menggunakan ponsel milik tersangka.
Bahkan, saking liar nafsu seksualitas pelaku, korban dicabuli dengan tiga gaya oleh pelaku di kamar mandi hotel.
Korban sendiri awalnya diancam oleh pelaku. Apabila korban tidak mau menuruti sesuai apa yang tersangka inginkan, maka tersangka akan menyebarkan kata-kata/chatting via whatshap.
Kata-kata chating itu antara korban dengan tersangka yang isi chattnya bahwa tersangka dengan korban sudah ada hubungan/pacaran bahkan kata-kata tersangka sudah mencabuli korban.
Untuk menyakinkan korban, pelaku menjanjikan akan bertanggung jawab serta akan menikahi korban. Korban pun terperdaya.
Terlebih selama ini selalu memberikan makanan, uang, ingin berenang, belanja dan lainnya yang selalu pelaku turuti.
Aksi cabul pelaku terhadap anak pacarnya itu akhirnya diketahui T ibu kandung korban. Ia tidak terima dan meminta bantuan kepada teman korban yang bernama W untuk memancing/komunikasi dengan pelaku via Whatsapp agar bisa bertemu.
Tidak lama kemudian pelaku pun menyepakati untuk bertemu di alun-alun Desa Kadugede dan pada saat pelaku datang untuk menemui W, ibu kandung korban bersama pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku tersebut.
“Dengan ibunya kan ada unsur suka sama suka. Yang kita proses pencabulan dibawah umur,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya pada acara jumpa pres dengan wartawan, Selasa (9/2/2021).
Doffie yang didampingi Wakapolres Jaka Mulyana dan Kasat Reskrim Danu Raditia Atmaja menyebutkan, ada pun BB yang disita adalah 1 buah celana kulot panjang warna merah muda milik T.
Kemudian, 1 baju lengan panjang warna biru dongker bermotif polos bertuliskan fashion. Sedangkan dari petugas hotel juga disita buku tamu.
Sementara dari pelaku 1 unit handphone merek Sony warna hitam yang berisikan video pelaku yang sedang melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Ancaman hukuman bagi pelaku paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar kapolres yang menambahkan korban dibawah umur tidak hamil. (agus)