KUNINGAN (MASS)- Polres Kuningan pada Rabu (3/1/21) menjaring 36 masyarakat pelanggar prokes tidak mengenakan masker.
Razia dilakukan dalam kegiatan pelaksanaan operasi yustisi gabungan. Hal ini dala penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional PC-PEN 3M di wilayah hukum Polres Kuningan.
Para pelanggar tersebut diberikan sanksi berupa tindakan fisik melakukan push-up. Mereka tampak pasrah karena memang bersalah.
Selain menghukum para pelanggar juga aparat dibarengi dengan pembagian masker secara cuma-cuma kepada masyarakat.
Pembagian masker dilakukan di sepanjang Jalan Siliwangi, Taman Kota Kuningan dan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kuningan.
Menurut keterangan Dir Tahti Polda Jabar AKBP Hadianur, SIK yang turut serta dalam kegiatan operasi tersebut menyatakan bahwa kegiatan operasi yustisi.
Pembagian masker tersebut adalah dalam rangka penerapan protokol kesehatan terkait dengan pelaksanaan PPKM Tahap ke-2 yang dilakukan di wilayah hukum Polres Kuningan.
“Kegiatan operasi yustisi ini sekaligus melakukan pembagian masker kepada masyarakat hari ke-3 secara gratis dari 10 hari yang direncanakan” ujar AKBP Hadianur (3/1/21).
Untuk diketahui, dalam rangka perpanjangan PPKM Jawa-Bali Jilid 2 yang mulai berlaku dari 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021, Polres Kuningan bersama stake holder terkait di Kuningan akan melaksanakan kegiatan operasi yustisi gabungan sekaligus membagikan masker secara gratis kepada masyarakat Kuningan.
Pada kesempatan tersebut, AKBP Hadianur menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Kuningan agar tetap menerapkan Prokes secara aktif terutama ketika melakukan aktivitas di luar rumah.
Hal itu dikarenakan kasus Covid-19 yang terjadi semakin terus menunukan angka peningkatan. (agus)