KUNINGAN (Mass) – Terhitung 1 Maret 2018, Drs H Yosep Setiawan MSi yang kini menjabat sekda (sekretaris daerah) memasuki usia pensiun. Untuk penggantinya, satu nama yakni Drs H Kamil Ganda Permadi MM (Inspektur) disebut-sebut sebagai kandidat kuat.
Namun ketika ditanyakan peluang Kamil untuk menduduki posisi sekda kelak, Yosep malah menjawab tidak tahu. “Duka (tidak tahu, red). Yang jelas saya pensiun 1 Maret 2018. Pada tahun yang sama, terdapat pula 4 pejabat eselon II yang pensiun seperti saya,” kata Yosep, Selasa (18/4/2017).
Empat birokrat yang pensiun pada tahun yang sama itu diantaranya, H Kamil Ganda Permadi (Inspektur), Hj Triastami (Kepala Dinas Pertanian), H Maman Suparman (Kepala Bappeda) dan H Jajat Sudrajat (Kepala Dinas PUPR).
Ditanya apakah masa pensiun bisa diperpanjang seperti yang pernah dilakukan bupati sebelumnya, Yosep menjawab tidak bisa. Menurutnya, berdasarkan UU ASN (Aparatur Sipil Negara), BUP (Batas Usia Pensiun) pejabat tinggi itu maksimal 60 tahun.
“Enggak bisa lah. Maksimal 60 tahun. Saya ini pernah di BKD, Indpektorat, Bappeda. Berdasarkan UU ASN pejabat tinggi itu 60 tahun batas usianya. Jangan berpikir bisa diperpanjang lagi,” pintanya.
Apa yang menimpa Yosep ketika dulu BUP diperpanjang, itu karena baru saja muncul aturan baru ASN. Ketika itu, dirinya yang sudah bersiap-siap pensiun diperbolehkan untuk diperpanjang sampai 60 tahun. (deden)