KUNINGAN (Mass) – Akibat dugaan perbuatan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), seorang dokter yang bekerja di RS Swasta Kuningan, SF, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan oleh istrinya yang masih satu profesi dan baru berpisah 1 bulan, ke polisi.
Saat ini prosesnya sudah tinggal menunggu P21 dan segera akan disidangkan di Pengadilan Negri Kuningan.
“Klien kami sudah membuat laporan polisi sejak Januari lalu. Status Dokter SF kini sudah tersangka dan pemberkasan tinggal menunggu P21 dari kejaksaan. Kami berharap secepatnya kasus ini disidangkan oleh pengadilan,” ujar Diding Rahmat SH MH, kuasa hukum korban kepada kuninganmass.com Minggu (16/4/2017).
Diding menjelaskan, dugaan KDRT adalah non fisik atau psikis seperti tertera didalam laporan polisi nomor 8/1/2017/JBR/RES KNG. Istri dokter SF merasa diperlakukan tidak manusiawi oleh tersangka. Beberapa diantaranya adalah menghina dengan kata-kata kotor, merendahkan, dan lainnya. Korban pun mengalami gangguan psikis atas banyak peristiwa yang dialaminya.
“Atas pelanggaran kasus ini, berharap IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yang menaungi profesi pelaku dapat memberikan sanksi agar hal ini tidak terjadi kepada isteri yang telah dinikahinya dan terhadap pasien nya,” kata Diding.
Dokter SF dijera pasal 45 Undang – undang no 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Kasus KDRT ini ditangani unit PPA Polres Kuningan. Pihak keluarga korban berharap, pihak RS turut memberikan sanksi kepada tersangka sebagai pembelajaran kepada karyawan agar memiliki perilaku layaknya dokter yang menjaga etika profesinya.
“Kami berharap ada sanksi dari RS tempat tersangka bekerja. Pasalnya, karena dimungkinkan SF dapat bekerja tidak profesional terhadap pasien dan tempat kerjanya sebagaimana yang telah dia lakukan terhadap mantan istrinya,” harapnya.
Terlebih Diding mendengar kabar tersangka sudah menikah lagi. Ia khawatir ini akan menimpa istri barunya. (deden)