KUNINGAN (MASS) – Bagi warga Kuningan , kejadian yang menimpa DK (42) warga Desa Kutawaringin Kecamatan Selajambe bisa menjadi contoh, sehingga tidak salah langkah.
Kejadian bermula dari warga Selajambe itu dengan cara masuk kedalam pekarangan rumah warga bernama Ido warga Dusun Tanjur RT 015 /005 Desa Padahurip Kecmatan Selajambe.
Kala itu DK ditangkap oleh warga dan didapati sedang membawa sajam berupa 1 Bilah golok bersarung kulit warna Coklat ukuran sekitar 40 cm.
Pasca ditangkap di halaman pekarang rumah seorang PNS itu. kemudian tersangka diamankan di Polsek Selajambe. Adapun kejadian pada Selasa, tanggal 27 Oktober sekitar pukul 23.10 WIB.
Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik SIK pada saat jupa pres dengan wartawan pada Senin (16/11/2020) siang , menyebutkan, tindak pidana menguasai, membawa, mempunyai senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam rumusan undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951, maka ancaman 10 tahun penjara.
Dari penangkapan itu, aparat juga ikut mengamankan 1 bilah golok bersarung kulit warna coklat ukuran sekitar 40 cm yang tersangka simpan didepan lingkar pinggang Celana bagian depan.
Kemudian, 1 Unit Sepeda motor merk Honda beat warna Hitam tahun 2015 Nopol E-3945-YAC besrta kunci kontaknya. Lalu, 1 buah baju lengan pendek bertuliskan OWL INDO Dengan corak warna item merah dan 1 (satu) buah celana jeans warna biru dongker. (agus)