KUNINGAN (MASS)- Membahas persoalan Ekonomi bukanlah hal yang tabu untuk dibicarakan. Ekonomi merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dalam manusia.
Hal ini memiliki peranan sangat penting, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk bersosialisasi dalam hidup bermasyarakat.
Permasalahan Ekonomi pun sering menjadi perhatian masyarakat baik dari kalangan praktisi maupun akademisi.
Tidak jarang dari mereka mencoba untuk memikirkan berbagai cara dan solusi atas permasalahan-permasalahan terkait ekonomi.
Tentu yang terjadi di Indonesia, dimana sebagian besar perekonomiannya masih berkiblat pada negara-negara penguasa yang mana sistem ekonomi liberal dan kapitalis diterapkan.
Sehingga menimbulkan permasalahan krisis ekonomi seperti yang sudah terjadi pada tahun 1998 lalu.
Namun jika kita sedikit mengingat sejarah terkait ekonomi yang sebenarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah ataupun sahabat dimana keberadaan Ekonomi Islam pernah mencapai sebuah kejayaan.
Pada masa itu belum ada istilah khusus Ekonomi Syariah sebagai sistem ekonomi. Tapi gaya hidup masyarakat seluruhnya sudah syariah, termasuk cara bermuamalahnya.
Karena pada dasarnya ekonomi yang diterapkan saat itu adalah sistem ekonomi yang berbasiskan praktik, sesuai dengan aturan-aturan syariah dan berjalan secara seimbang.
Bahkan kebiasaan praktik itu sudah melekat pada aktivitas kehidupan sehari-hari. Karenanya, pada saat itu sistem perekonomiannya mampu mencapai sebuah kejayaan.
Jika kita meyakini bahwa Islam bersifat universal tidak terbatas ruang dan waktu maka sebenarnya Ekonomi Islam telah lahir sebagai solusi terbukti akan adanya kejayaan tersebut.
Namun seiring berkembangnya zaman Ekonomi Islam tidak sepenuhnya diterapkan sehingga kurang dirasa eksistensi dan dampaknya.
Bahkan sistem-sistem yang ada dalam Ekonomi Syariah ini masih asing di masyarakat, dominan masyarakat mengenal dengan istilah-istilah yang lebih konvensioanl padahal Ekonomi Syariah ini sudah ada sejak dulu.
Maka dari itu hal ini seharusnya menjadi perhatian khusus bagi kita sebagai pemuda dalam mencari solusi untuk memperbaiki masalah ekonomi khususnya ekonomi di Indonesia.
Salah satu bentuk solusi dari sistem syariah di Indonesia yaitu saat pasca krisis moneter pada tahun 1998 ditengah collapsenya berbagai bank konvensional lahirlah bank syariah pertama kali di Indonesia yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Pada saat itu bank syariah cukup banyak untuk diminati sehingga banyak juga bank konvensional yang mendadak melahirkan bank-bank syariah dimana saat itu sudah mulai munculnya kesadaran dan kepercayaaan masyarakat akan bank syariah.
Namun seiring berjalannya waktu lembaga-lembaga konvensional terus meningkatkan kualitas marketingnya. Mereka banyak menawarkan bunga yang lebih besar.
Hal ini membuat masyarakat yang belum memahami konsep Islam secara utuh mudah untuk tergiur dengan tawaran tersebut. Padahal sudah jelas dalam Islam bahwa “wa ahallallahul bai’a wa harramar-riba” yang artinya Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Qs. Al Baqarah : 275).
Minimnya pemahaman masyarakat terhadap Ekonomi Islam tentu sangat mempengaruhi minat masyarakat kepada Ekonomi Syariah itu sendiri.
Maka kurangnya sosialisasi tentang Ekonomi Islam menjadi sebuah permasalahan dan perhatian khusus bagi kita, bagaimana cara membumikan Ekonomi Islam khususnya di Indonesia secara menyeluruh baik kepada masyarakat modern ataupun tradisional, baik yang ada di kota maupun di desa.
Dalam hal ini sekilas bukan menjadi masalah yang besar, akan tetapi jika dibiarkan secara berkelanjutan dan jangka panjang tentu akan berdampak sangat besar, karena unsur terbesar dalam perubahan sebuah ekonomi adalah subjek dan sistem didalamnya.
Bagaimana prinsip-prinsip Islam akan terealisasi jika unsur terpentingnya pun tidak menerapkan hal itu. Tentu hal ini menjadi sebuah permasalahan besar dan bahkan akan menimbulkan dampak yang lebih besar lagi.
Mensosialisasikan Ekonomi Islam berarti mensyiarkan salah satu prinsip Islam. Disini juga kita perlu memahami konsep dakwah dimana sejatinya Nahnu Duat qabla Kulli Syai in, kita adalah dai sebelum menjadi apapun.
Dari kalimat tersebut dapat kita simpulkan bahwa pada dasarnya, kita adalah seorang dai sebelum kita menjabat suatu profesi apapun. Perkataan Hassan Al-Banna tersebut dapat menjadi cerminan, bahwa pada hakikatnya, seorang muslim adalah pendakwah dan untuk menjadi seorang dai menurut Hassan Al Banna ada cara yang baik untuk menyentuh hati objek dakwah yaitu dengan mempererat Ukhuwah.
Cara mempererat ukhuwah dengan cara menjalankan rukun Ukhuwah yaitu Taaruf (Saling Mengenal), Tafahum (Saling Memahami), Taawun (Saling Menolong), Takaful (Saling Menanggung), Itsar (Mendahulukan kepentingan orang lain). Melalui pendekatan-pendekatan itulah kita bisa sedikit demi sedikit memberikan pemahaman dan solusi kepada masyarakat.***
Penulis : Ida Lestari
Mahasiswa STIS Husnul Khotimah – Hukum Ekonomi Syariah / Semester 7)