KUNINGAN (MASS) – Merujuk Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan,
Pasal 7 :
- Pengaduan kepada Badan Kehormatan Dapat Disampaikan oleh :
a. Pimpinan DPRD atas aduan anggota terhadap anggota
b. Anggota terhadap pimpinan DPRD atau pimpinan AKD dan/atau
c. Masyarakat Perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPRD, atau Pimpinan AKD.
Pasca putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan sepertinya ada pihak-pihak yang memperkeruh suasana.
Dalam surat aduan laporan pelanggaran kode etik diatas tertanggal 05 Oktober 2020 jelas dinyatakan : Bertindak atas nama sendiri-sendiri atau bersama-sama atas nama LBH NU, bukan atas nama Ketua LBH NU.
Akan tetapi dalam perjalanannya laporan dari LBH NU tidak terverifikasi oleh BK karena kalau laporan atas nama lembaga harus dilampirkan SK pengurus, Akta dll, maka selanjutnya pelaporan dugaan etik atas nama pribadi pribadi pribadi termasuk saya.
Terkait beredar di media saya sebagai ketua LBH NU mungkin itu salah ketik saja dari wartawan. Posisi saya di LBH NU adalah advokat relawan. Jadi secara administrasi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan Pasal 7 tersebut SAH secara Hukum.
Alhamdulillah Hubungan Saya dengan Ketua PCNU baik-baik saja. Saya harap khususnya masyarakat Kabupaten Kuningan tenang pasca adanya putusan BK.
Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan silahkan mengambil cara yang bijak sesuai dengan Peraturan dan Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila telah ada Paripurna DPRD Kuningan.
Saya seorang Advokat dilindungi oleh UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT pada pembukaan point :
c. bahwa Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan
bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan
dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya
penegakan supremasi hukum.
Dan Pasal 5 yang berbunyi :
(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin
oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
(2) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu, berdasarkan Undang-undang tersebut di atas saya sebagai PENEGAK HUKUM Berkewajiban melaporkan pelanggaran Kode Etik ke Badan Kehormatan yang dilakukan Yth Nuzul Rachdy demi tegaknya supermasi Hukum di Kabupaten Kuningan.
Selanjutnya saya akan membentuk Advokat Cinta Pesantren, akan melakukan diskusi untuk mendiskusikan apakah pernyataan Ketua DPRD Kuningan tersebut ada dugaan pidananya atau tidak, dengan mengundang para pakar hukum pidana di Indonesia.
Kalau lah ternyata ada dugaan pidana maka tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah ke Mabes POLRI.
Akhir kalam..
“Ya Allah, Engkaulah pemilik semua kerajaan yang ada di dunia dan di akhirat. Engkau memberikan kerajaan kepada siapa saja yang Engkau kehendaki, dan mencabutnya dari siapa saja yang Engkau kehendaki. Engkau memuliakan siapa saja yang Engkau kehendaki, dan menghinakan siapa saja yang Engkau kehendaki. Semua itu berdasarkan kebijaksanaan dan keadilan-Mu. Hanya di tangan-Mu lah seluruh kebajikan. Dan Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu”
(Terjemah QS Ali’imron : 26).***
Abdul Jabar SHI (Advokat/Pengadu ke BK)