KUNINGAN (MASS)- Ketua Santri Kabupaten Kuningan (SKK) KH Acep Moh Yahya kembalikembali angkat bicara terkait persolan diksi “limbah” yang di ucapkan oleh Ketua Dewan Nuzul Rachdy.
Hal ini setelah ada komentar terbaru dari pihak yang mengatasnamakan kaum sarungan. Perrnyataan itu menurutnya terkesan menekan ke legislatif dalam hal ini BK DPRD Kuningan.
KH Acep Moh Yahya sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah Cikedung Desa Ancaran Kecamatan Kuningan menginginkan persoalan ini tidak berlebih-lebihan.
Apalagi terkesan dipaksa persoalannya harus di tuntaskan dengan terburu-buru. Padahal BK perlu menimbang “Asas praduga tidak bersalah”.
“Karena menurut pandangan saya kata “jangan sampai” itu kata yang mengingatkan (otokritik) bukan memvonis. Kita harus jeli dan proporsional melihatnya,” sebutnya, Senin (19/10/2020) pagi.
Ia juaga mengaku, kadang heran persoalan ini terkesan digoreng-goreng. Ketua Dewan mengatakan seperti itu, menurut penilaiannya memposisikan sebagai pejabat publik sebagai wakil rakyat yang harus mengingatkan seluruh masyarakat Kuningan.
“Terbukti sekarang apa yg diingatkan oleh Ketua Dewan dengan kata “jangan sampai” denag sekarang status Kuningan dalam kondisi zona merah covid-19,” ujarnya lagi.
Ini semua lanjut dia, harus sama-sama disadari, ini efeknya besar terkait status kuningan masuk zona merah terutama dampak aktivitas masyarakat salah satunya sektor perekonomian.
“Saya sarankan kepada semua pihak coba dilihat dengan seksama dan baik-baik apa yang disampaikan ketua dewan di video media Kuningan mass,” pungkasnya. (agus)