KUNINGAN (MASS) – Wakil Bupati Kuningan, H. M Ridho Suganda, SH., M.Si, mengukuhkan kepengurusan Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Kuningan Tahun 2020-2023, Selasa (8/9/2020) bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Kuningan.
Wakil Bupati mengatakan, tugas Komite Ekonomi Kreatif adalah memberikan masukan agar keputusan di lingkungan Pemkab Kuningan sesuai dengan arah perkembangan ekonomi kreatif dan dunia. Anggota Komite Ekonomi Kreatif yang berjumlah 23 orang dan terdiri dari pelaku ekonomi kreatif dan para inovator tersebut, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kabupaten Kuningan terutama di sektor agro dan pariwisata.
Pemanfaatan teknologi informasi di era revolusi industri 4.0, akan menjadi kekuatan baru untuk mendorong pengembangan ekonomi kreatif.
Dengan adanya pelaku usaha ekonomi kreatif, Wabup berharap, dapat meningkatkan produktifitas daerah, menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan kekuatan produk unggulan daerah. (www.kuningankab.go.id, 8/9/2020)
Masalah ekonomi sangat erat hubungannya dengan kehidupan yang dijalani manusia. Munculnya masalah kemiskinan, kelaparan, kesejahteraan dan kemajuan ditentukan oleh ilmu dan sistem ekonomi yang shahih dan tepat dalam penerapannya.
Kreatifitas manusia dalam mengarah pada kemajuan ekonomi selalu dicari oleh manusia. Hanya saja, apakah tepat hanya mencukupkan kreatifitas ekonomi dalam masalah agro dan pariwisata yang utama?
Ekonomi yaitu kegiatan mengatur urusan harta kekayaan, baik menyangkut kegiatan memperbanyak jumlah kekayaan serta menjamin pengadaannya yang kemudian dibahas dalam ilmu ekonomi, maupun berhubungan dengan tata cara atau mekanisme pendistribusiannya, yang kemudian dibahas dalam sistem ekonomi.
Masalah ekonomi yang ada akan terus berkisar pada: kebutuhan kebutuhan manusia, alat alat pemuasnya dan pemanfaatan alat alat pemuas kebutuhan tersebut. Karena alat-alat pemuas kebutuhan manusia tersebut telah ada di alam, maka upaya memproduksinya dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia tidak akan sampai menimbulkan masalah yang mendasar. Bahkan upaya pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tersebut bisa mendorong manusia untuk menghasilkan alat-alat pemuas atau mengusahakannya.
Islam telah mendorong dan memacu setiap orang untuk memproduksi kekayaan sebanyak-banyaknya, sebagaimana ketika Islam memacu mereka agar bekerja. Namun Islam sama sekali tidak ikut campur dalam menjelaskan tata cara untuk meningkatkan produksi, termasuk kemampuan produksinya. Justru Islam membiarkan manusia untuk melakukannya sesuai dengan keinginan mereka.
Dari segi keberadaannya, harta kekayaan tersebut sebenarnya terdapat dalam kehidupan ini secara alamiah. Allah SWT telah menciptakannya untuk dieksploitasi oleh manusia.
Allah SWT berfirman dalam Quran surat al-baqarah ayat 29 artinya “Dialah yang menciptakan untuk kalian semua apa saja yang ada di bumi”.
Dalam QS Al-Jatsiyah ayat 13 artinya ” Dialah yang menundukkan untuk kalian apa saja yang ada di langit dan di bumi.”
Imam Muslim telah meriwayatkan hadits dari jalur Aisyah ra. dan Anas ra. bahwa Nabi SAW pernah bersabda dalam masalah penyerbukan kurma
“Kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian.” (Hadits Riwayat Muslim).
Telah diriwayatkan pula bahwa nabi pernah mengutus dua orang muslim agar berangkat menjumpai pandai besi di Yaman untuk mempelajari industri persenjataan. Semua ini menunjukkan, bahwa syariah telah menyerahkan masalah memproduksi harta kekayaan tersebut kepada manusia, agar mereka memproduksinya sesuai dengan keahlian dan pengetahuan mereka.
Jadi, kreatifitas dalam Islam dalam memanfaatkan apa yang Allah ciptakan di bumi di serahkan pada manusia. Bekerja dalam Islam banyak bentuk yang disyariatkan yang bisa dijadikan sebagai sebab kepemilikan harta yaitu menghidupkan tanah mati, menggali kandungan dalam perut bumi atau di udara, berburu, makelar, mudharabah atau kerjasama usaha yang menggabungkan harta dengan tenaga, mutsaqot atau mengairi lahan pertanian dan ijarah/kontrak kerja.
Hanya saja bagaimana ketika manusia ada yang tidak mampu untuk berkreativitas bekerja untuk memenuhi kebutuhannya maka selain ada dorongan dari Negara untuk bekerja dan mengembangkan kekayaannya, ada Baitul maal yang menjamin kebutuhan bagi seluruh rakyat. Negara mempunyai kewajiban untuk melayani kepentingan umat. Imam Al Bukhari meriwayatkan hadits dari Ibnu Umar ra yang mengatakan bahwa Nabi SAW pernah bersabda, “Imam atau kepala negara adalah pengurus rakyat. Dia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya.” (HR Al- Bukhari)
Peran negara sangat besar dalam urusan ekonomi rakyatnya. Dan individu rakyat diperhatikan secara personal bukan secara kolektif.
Wallahu a’lam bish showab
Penulis : Ummu Nadiatul Haq (Member Akademi Menulis Kreatif)