Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

Awasi Dana Kampanye, Panwas Diminta Gandeng PPATK

KUNINGAN (MASS) – Panwaslu Kabupaten Kuningan diminta untuk menindak tegas pelanggaran yang sifatnya substantif bukan formalitas. Hal itu disampaikan oleh peneliti Kuningan Institute, Rio Kencono, Sabtu (3/2/2018).

“Substantif disini saya maksudkan adalah pelanggaran yang sifatnya TSM (Terstruktur, sistematis, dan masive). Saya contohkan yang baru-baru ini di publis oleh panwas dan KPU semisal, keterlibatan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan harta kekayaan paslon yang akan berimbas pada dugaan adanya dana kampanye fiktif,” beber Rio.

Dari contoh diatas, lanjut Rio, sebagai pria yang saat ini tengah menggarap tesis akuntansi auditnya, lebih menyoroti terkait dugaan dana kampanye fiktif yang akan terjadi di kontestan pilkada Kuningan 2018.

“Kalau keterlibatan ASN serta penyalahgunaan wewenang jabatan ASN itu secara kasat mata dapat dilihat, contoh sederhananya seperti keikutsertaan istri Ganjar Pranowo Cagub Jateng dan istri Yosa Octora Cawabup Kuningan. Berbeda dengan dana kampanye fiktif, untuk mengetahuinya penuh tantangan,” jelas pria berkacamata bulat itu.

Munculnya dugaan dana kampanye fiktif, berkaitan dengan biaya kampanye yang cukup besar. Berdasar hitungan Rio, sedikitnya setiap paslon minimal akan merogoh koceknya 5 milyar belum termasuk untuk pengerahan massa dan kunjungan selama kampanye.

Angka 5 Milyar tersebut, didapat dari biaya pemasangan pembuatan alat peraga yang dibutuhkan di 376 desa di Kuningan. “Jika di anggarkan per desa 5 juta, maka total 1,88 Milyar. Lalu biaya kaos, perhitungannya 10 persen dari jumlah pemilih, sekitar 80 ribu kaos dikalikan 20 ribu/pcs, totalnya 1,6 milyar,” jelasnya.

Yang tidak kalah penting, biaya saksi TPS dengan total 2005 TPS (berdasar info KPUD Kuningan), biasanya per TPS ada 2 saksi, dikalikan 400 ribu maka kebutuhannya sekitar 1,6 milyar. Jika ditotal seluruhnya, setiap pasangan harus merogoh koceknya sekitar 5.08 milyar.

“Angka tersebut belum termasuk kampanye akbar, memberi bantuan atau santunan, akomodasi tim kampanye, akomodasi kunjungan atau kerennya disebut blusukan. Jika mereka melakukan itu pasti akan ada pembengkakan anggaran, jika dikalikan 2 saja sudah mencapai 10 Milyar untuk kampanye,” kata dia.

Berdasarkan asumsi diatas, jika setiap paslon hanya mengandalkan harta kekayaan pribadinya, cukup berat. Dari data yang dirilis LHKPN, paslon Acep-Ridho memiliki total kekayaan 20,1 Milyar, lalu Dudy – Udin total 18,8 Milyar, dan yang paling rendah paslon Toto – Yosa 4,7 milyar.

“Bayangkan, dengan harta kekayaan kecil, ikut maju pilkada. Logikanya pasti mereka hutang untuk memenuhi kebutuhan kampanye. Hutang itu harus dibayar. Kalau menang kira-kira mereka bayarnya dari mana?,” tanya Rio sambil mengandai-andai.

Dengan analisa tersebut, Rio menghimbau kepada Panwas agar dapat dengan cermat mengawasi dana kampanye pemilu, dengan cara menggandeng PPATK untuk mengawasi rekening paslon dan rekening kampanye paslon. Berdasarkan aturan, kata Rio di pasal 5 ayat 3 huruf a, untuk perseorangan maksimal menyumbang 75 juta, untuk huruf b dan c, untuk sumbangan perusahaan atau corporate maksimal 750 juta.

“Saya menduga, pasti akan banyak dana fiktif dalam poin ini. Maka itu panwas harus menggandeng PPATK, dan KPU menggandeng auditor publik yang kompeten,” tutupnya. (deden)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement