KUNINGAN (Mass) – Audensi yang digelar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kuningan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan, menghasilkan komitmen bersama untuk memerangi peredaran Narkoba di wilayah Kuningan. Hal itu menjadi modal penting, sebab Narkoba menjadi perusak bagi regenerasi bangsa khususnya di kalangan anak muda.
“Alhamdulillah kita disambut hangat langsung Pak Kepala BNNK, dan kita sepakat untuk berperang melawan Narkoba. Ini wujud dari kepedulian kami sebagai generasi muda, agar penyalahgunaan Narkoba ini bisa dicegah khususnya di kalangan kami sendiri dulu yakni mahasiswa,” kata Ketua PMII Kuningan Diding Zaenudin saat memberikan keterangan persnya, Minggu (26/3).
Menurutnya, perubahan itu harus dilakukan sejak dari lingkungan sendiri khususnya di kalangan mahasiswa, agar bisa memberikan contoh pula kepada orang lain. Bahkan, pencegahan dan perang terhadap Narkoba merupakan tanggung-jawab bersama yang tidak bisa hanya dilakukan sebagian kelompok saja.
“Ini jelas tanggungjawab bersama, karena Narkoba itu musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Karenanya, pencegahan juga harus dimulai dari diri kita sendiri, baru ke orang lain, agar konsistensinya jelas, gak cuma nyuruh jauhi Narkoba tapi kita tidak bebas dari Narkoba,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu pula, audensi PMII sekaligus silaturahmi kepada pimpinan BNNK yang baru. Semoga, kedepan sinergitas PMII dengan BNNK semakin terjalin baik. PMII bertekad, terus mengawal BNN agar masyarakat tidak terjerumus dengan Narkoba.
Sementara Kepala BNNK Edi Heryadi SPd MSi meminta, dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama membersihkan Kabupaten Kuningan dari penyalahgunaan Narkoba, karena dapat merusak moralitas generasi penerus bangsa. Adanya P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba) diharapkan bisa mengatasi problematika Narkoba di Kuningan.
“Narkoba sudah menjadi musuh bersama di seluruh Indonesia, dan harus satu irama dalam melakukan aksi pemberantasan Narkoba. Makanya, penyuluhan dan pemberdayaan alternatif bagi korban maupun pelaku pengedar dilakukan, salah satunya seperti alih fungsi dan alih profesi agar memiliki kemampuan untuk berwirausaha, tentunya bekerjasama dengan dinas terkait seperti Disnaker,” ungkapnya. (andri)