Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Anything

Komentar Ketua MUI Tentang Penyegelan Bangunan Batu Satangtung

KUNINGAN (MASS)- Ketua MUI Kuningan KH Dodo Syarif Hidayatullah memberika komentar terkait Penyegelan Bangunan Batu Satangtung, Senin (20/7/2020) Desa Cisantana Kecamatan Cigugur.

Berikut komentar dari Ketua MUI

A.Penyegelan

1.Penyegelan tersebut adalah wilayah penegakkan hukum. Memang kalau ada ketidak taatan hukum atau diduga ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapa pun, apalagi sudah beberapa kali ada peringatan, yaaa penegak hukum harus tegas.  Dalam hal ini, Satpol PP sudah melaksanakan tugasnya sesuai hukum dan tanpa pandang bulu, saya kira tidak ada pilih kasih. Saya yakin pemerintah tidak gegabah dalam menegakkan hukum, karena itu adalah amanat undang-undang yang diembannya.

2.MUI memaknai penyegelan itu sebagai langkah yang ditempuh untuk sementara waktu masing-masing pihak bisa saling ‘cooling down’, saling menahan diri untuk tidak semakin meperkeruh suasana. Maka penyegelan ini bisa dimanfaatkan sebagai masa jeda, sambil masing-masing pihak membangun komunikasi lebih persuasive agar dicapai titik temu yang bisa menguatkan hubungan persaudaraan dan simaduluran antar sesama warga masyarakat.

3.Secara emosi, mungkin tidak enak sih, tapi sebagai warga negara yang baik dan tahu hukum, seharusnya pihak Paseban dapat menerimanya dengan legowo dan menjadikannya bahan evaluasi dan introspeksi apa yang salah dari proyek itu.

4.Kehadiran sejumlah masyarakat di lokasi penyegelan, saya kira itu spontanitas dan inisiatif mereka saja, tidak ada yang menggerakkan apalagi oleh pemerintah, jangankan untuk sekedar menyegel, untuk yang lebih dari itu pun –yang saya tahu- pemerintah tidak pernah menggerakkan massa, kecuali untuk acara kegembiraan seperti pawai Agustusan.

5.MUI Kabupaten Kuningan salut kepada semua pihak, yang telah dapat menahan diri dari hal-hal yang tidak dinginkan sehingga keadaan tetap kondusif.

6.Saya kira, selama ini Bupati Kuningan dalam mengeluarkan kebijakannya berpegang kepada aturan yang berlaku, apalagi beliau kan basicnya pendidikan hukum, jadi beliau pasti tahu bagaimana menegakkan hukum, bukan atas dasar like or dislike.

7.Saat Keluarga Paseban audiensi ke DPRD, pada tanggal 8 Juli 2020, pihak Paseban menyampaikan bahwa telah terjadi prediksi yang salah tentang pembangunan batu satangtung yang diperuntukkan untuk makam bapak Jatikusumah. Saya setuju dengan Ketua DPRD, bahwa segala hal memang berawal dari prediksi, bahkan pembuatan Undang-Undang saja berangkat dari prediksi dulu. Nah, dalam kasus pembangunan Batu Satangtung untuk pembangunan makam, mungkin karena tidak dikomunikasikan dulu dengan masyarakat lingkungan, wajar kalau memunculkan yang disebut prediksi itu, apalagi pembangunan makam ini bentuknya tidak lazim dengan makam pada umumnya., padahal Mbahnya keluarga Paseban, yaitu Bapak Madrais, bentuk makamnya biasa saja, sama dengan bentuk makam pada umumnya.

B.Saran:

a.Selaku keluarga yang taat adat karuhun, sebaiknya Keluarga Paseban dalam membuat makam sesuaikan saja dengan karuhunnya seperti makam Pa Madrais itu.

b.Kalau batu satanggung itu dimaksudkan untuk ceciren atau tanda makam, ya kenapa harus dalam bentuk bangunan ? Makam , cirennya harus ciren makam lah. Orang akan tahu ini makam atau bukan kan dari cirennya yang lazim, masyarakat umum sudah tahu itu.

c.Selaku keluarga adat yang menjunjung tinggi perbedaan, sangat bijak jika keluarga Paseban mempertimbangkan kembali keinginannya dan tidak memaksakannya, demi menghargai masyarakat lingkungannya yang tidak sependapat. Saya yakin, jika ini dilakukan, akan mengundang simpati masyarakat.

d.Untuk ikut serta pengembangan wisata Kuningan, saya kira tidak mesti dalam bentuk makam, malah kalau makam yang sengaja dibangun untuk objek wisata bisa jadi potensi merusak akidah.

e.Apalagi jika lingkungan tidak mengizinkan, dikhawatirkan mengundang masalah di kemudian hari. Berbeda halnya dengan pemakaman biasa untuk seorang tokoh agama misalnya, lalu banyak orang datang untuk berziarah, ini sudah ada tuntunan agama tentang ziarah qubur. Jadi pemakaman itu tidak diplot sebagai objek wisata. Saya rasa masih banyak lah potensi-potensi wisata Kuningan yang perlu digali dan dikembangkan.

f.Betul, tanah yang dijadikan lokasi pembangunan adalah tanah sendiri, pemilik punya hak untuk menggunakannya sesuai keinginannya. Tapi ketika keinginan itu menyangkut dengan lingkungan, seperti halnya objek wisata, maka pemilik tanah harus memperhatikan aspirasi dan keinginan lingkungan pula, kalau tidak, maka akan berdampak pada psikologis dan sosiologis lingkungan.

C.Himbauan:

MUI menghimbau segenap warga masyarakat, tidak terkecuali umat Islam untuk mematuhi ketentuan hukum, mantaati kebijakan Pemerintah dalam penegakkan hukum, dan tidak main hakim sendiri dalam menyikapi persoalan ini.(agus).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement