KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy turut angkat bicara terkait keluhan pekerja hiburan yang tidak diperbolehkan dalam ‘hajatan’ akibat perbup yang dikeluarkan bupati di masa pandemic.
Adanya larangan hiburan dalam hajatan, banyak dianggap sebagai ketimpangan kebijakan, dimana saat ini, tempat wisata sudah bisa dibuka, padahal baik hiburan maupun wisata, keduanya berpotensi mengundang keramaian.
“Jangan sampai ada kesan yang ini boleh yang ini nggak boleh, kan dua-duanya mengundang kerumunan,” ujarnya pada kuninganmass.com Kamis (16/7/2020).
Menurutnya, meski sama-sama mengundang keramaian masa, ada perbedaan motif orang datang ke tempat wisata dan ke acara hajatan. Orang, ke tempat wisata, memang berniat hiburan dan akan berlama-lama sebelum puas.
Sedangkan, masih dituturkan Zul, orang ke acara hajatan tidak akan berlama-lama, karena niat awalnya untuk silaturahmi, maka fungsi hiburan hanya pelengkap. Maka menurutnya, tak ada salahnya mengijinkan hiburan dalam hajatan.
“Pandangan saya menerima keluhan itu (dari seniman, red), sebaiknya diperbolehkan saja ijin untuk hiburan dengan protokol kesehatan. Asal ada ijin dari Kapolsek dan Koramil. Mereka yang harus memastikan protokol kesehatan. Buat pernyataan dari yang punya hajat dan tim hiburan,” imbuhnya.
Saat ditanyai perihal perlu tidaknya merubah Perbup yang sudah keluar, politisi asal PDIP tersebut tidak menyarankannya. Zul, berpendapat, yang harus diperbaiki adalah Petunjuk Pelaksanaan (Juklak, red) dan Petunjuk Teknis (Juknis, red).
“(Misalnya jumlahnya, red) Dibatasi, dikasih ruang jam kehadirannya, dibuat tiga shift (tamu undangannya, red). Tamu yang hadir tidak boleh lebih dari 75% dari kapasitas ruangan. Dan itu yang bisa mengatur kan Polsek, Babinsa dan babinkamtibmas, harus koordinasi,” jelasnya.
Meski saat ini kepala daerah berasal dari partai yang sama dengan Zul, Dirinya mengatakan memang harus ada yang mengatur rincian hiburan dalam hajatan. Dan mengatur SOP, tegas Zul, adalah tugas pemerintah.
“Lagipula, kan harus ada klasifikasinya juga, hiburan mana yang boleh dan tidak boleh, degung misalnya, kan itu gak terlalu berdesak-desakan,” tambahnya. (eki)