KUNINGAN (MASS) – Sejak rencana pendirian toko modern di Blok Paleben RT 01/02 Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur Juni tahun 2019, warga setempat khusus para pedagang dibuat resah.
Hal itu tentu akan mengancam keberadaan pedagang yang selama ini sudah nyamana berjualan. Semakin ke seni rencana itu semakin meresahkan karena pengusahaan sudah menempuh izin ke pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan
Tentu para pedagang tidak diam mereka terus berjuang dan menolak keberadan toko modern. Mereka menolak bukan tanpa dasar.
Sebab, dalam Perbup nomor 6 tahun 2013 Pasal 4 poin 2 huru b yakni jarak antara mini market dengan mini market lainnya atau usaha sejenisnya berjarak 100 meter.
“Intinya kami menolak keberdaan toko modern karena akan menghancurkan pedagang. Kami meminta ketegasan pemerintah terkati Perbup,” jelas Irfan Veryanto perwakilan warga yang juga pedagang kelontongan yang sudah lebih dari 30 tahun berjualan di Cigadung.
Ia mengaku, selama ini pihak pemerintah khususnya Kelurahaan Cigadung sudah melakukan sosialisasi pada tanggal 26 Juni.
Pihaknya pun pada tanggal 2 Juli sudah mendatangi pihak DPMPTSP Kuningan. Hal ini untuk meminta pemahaman mengenai Perbup Kuningan nomor 6 tahun 2013 dan informasi lebih lanjut mengenai perizinan rencana pendirian toko modern.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Agus Sadeli MPd yang dikonfirmasi kuninganmass.com membernarkan ada rencana pendirian toko modern. Pengusah sudah menempuh perizinan yang seharusnya mereka lakukan.
“Izinya sedang proes. Namun, kami sudah menerima pengaduan dari masyarkat sehingga ini menjadi perhatian terutama untuk mengecek izin dari tetangga,” jelas mantan Kadisperindag itu.
Secara kuota lanjut dia, masih ada “jatah” untuk mendirikan toko modern di Kecamatan Cigugur. Namun, meski begitu tentu harus melihat dampak kehadirannya karena kalau merugikan tentu menimbulkan gejolak. (agus)