KUNINGAN (MASS) – Pasca Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan Imam Rozali ST mundur tahun 2019, maka jabatan tersebut kosong, sehingga Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Tim Seleksi membuka lowongan pekerjaan.
Lowongan ini untuk pengisian jabatan Direktur Perumda Aneka Usaha kuningan periode 2020-2025. Lowongan ini terbuka untuk siapa saja warga Indonesia yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh panitia.
“Penerimaan berkas lamaran mulai tanggal 2-13 Juli 2020. Sedangkan pemberitahuan selanjutnya adalah 14 Juli 2020,” ujar Ketua Tim Seleksi Pemilihan Calon Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan Periode 2020-2025 H Raji Rajis SE MKes, Selasa (30/6/2020).
Raji yang didampingi Sekretaris Drs Agus Basuki MSi menjelaskan, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi sekretariat tim seleksi di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan Jalan Siliwangi No 88 Kuningan telp. (0232) 871045 ext. 237.
Pelamar juga lanjut dia, bisa mengunjungi situs atau melalui website : www.kuningankab.go.id atau www.bag-organisasi kuningankab.go.id email : imse [email protected]. (agus)
Lampiran download disini
https://drive.google.com/file/d/14USQ4B0WW2t701cW7NEzz6-n1WW4JIB8/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/1dtd2DR2DqMZqjNfMe3t5109EMrvoj77W/view?usp=sharing
Berikut Persyaratan Untuk Pelamar
SELEKSI PEMILIHAN CALON DIREKTUR
PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA KUNINGAN
PERIODE 2020-2025
I.PENDAHULUAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kuningan, dengan ini kami Tim Seleksi Pemilihan Calon Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan membuka peluang kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti Seleksi Calon Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan Periode 2020-2025.
Sebagai gambaran umum, tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban
Direktur Perumda adalah sebagai berikut :
1.Tugas
Direktur bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan Pengurusan Perumda (menyusun, merencanakan, melaksanakan, mengkordinasikan serta mengawasi) untuk kepentingan perumda dan sesuai dengan maksud dan tujuan perumda serta mewakili perumda didalam dan/atau diluar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Fungsi
a.Melaksanakan manajemen perumda berdasarkan kebijakan umum
yang telah ditetapkan; dan
b.Menetapkan kebijakan untuk melaksanakan pengurusan dan
pengelolaan perumda berdasarkan kebijakan umum yang telah
ditetapkan.
3.Kewenangan
a.Menetapkan kebijakan Pengurusan perumda;
b. Mengatur penyerahan kekuasaan Direktur kepada seorang atau
beberapa orang pegawai perumda baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama atau kepada orang lain, untuk mewakili perumda di
dalam dan di luar pengadilan;
c.Mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan perumda termasuk
penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pegawai perumda berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari
tua dan penghasilan lain bagi pegawai yang melampaui kewajiban yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari KPM;
PEMERINTAH KABUPATEN TIM SELEKSI PEMILIHAN CALON DIREKTUR
PERUMDA ANEKA H KUNINGAN PERIODE
Sekretariat : Jln. Siliwangi Nomor 88 Telp. (0232) 871045 Pesawat 237 Kuningan
d.Mengangkat dan memberhentikan pegawai perumda berdasarkan
peraturan ketenagakerjaan Perumda dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e.Mengangkat dan memberhentikan Kepala Satuan Pengawasan Internal dan jabatan struktural lainnya;
f.Melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai
Pengurusan dan pemilikan kekayaan perumda, mengikat perumda
dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan perumda, serta mewakili perumda di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala
kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan
daerah dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Kewajiban
a.Mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan
perumda sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
perumda;
b.Menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang Perumda dan
Rencana Kerja dan Anggaran Perumda serta perubahannya, dan
menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan KPM untuk
mendapatkan persetujuan dan pengesahan;
c.Memberikan penjelasan kepada Dewan Pengawas dan KPM mengenai
Rencana Jangka Panjang Perumda;
d.Memberikan penjelasan kepada Dewan Pengawas dan KPM mengenai
Rencana Kerja dan Anggaran Perumda dalam hal persetujuan
Rencana Kerja dan Anggaran Perumda;
e.Membuat laporan tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban
Pengurusan perumda dan dokumen keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.Menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akutansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit;
g.Menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas dan KPM mengenai
penetapan pegawai perumda pada anak perusahaan dan/atau
perusahaan patungan;
h.Menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan
semesteran kepada KPM;
i.Menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan
triwulanan kepada Dewan Pengawas;
j.Memberikan penjelasan yang berkaitan dengan Pengurusan perumda apabila ditanyakan atau diminta Dewan Pengawas dan/atau KPM;
k.Menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada KPM untuk disetujui dan disahkan;
l.Memberikan penjelasan kepada KPM mengenai laporan tahunan;
m.Memelihara laporan tahunan, dokumen keuangan Perumda dan
dokumen lain;
n.Menyimpan di tempat kedudukan perumda laporan tahunan, dokumen keuangan perumda dan dokumen lain;
o.Menyusun sistem akutansi sesuai dengan standar akutansi keuangan dan berdasarkan prinsip pengendalian intern, terutama fungsi
Pengurusan, Pencatatan, Penyimpanan dan Pengawasan;
p.Memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai dengan ketentuan, serta laporan khusus dan laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Pengawas dan/atau KPM;
q.Menyiapkan susunan organisasi perumda lengkap dengan perincian dan tugasnya;
r.Menyusun dan menetapkan cetak biru (blue print) organisasi perumda;
s.Menyusun indikator pencapaian kinerja Direktur untuk dimintakan persetujuan KPM; dan
t.Menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah dan ketentuan perundangundangan lainnya.
II.PERSYARATAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kuningan, Bab VI, Bagian Ketiga Pasal 37 ayat (2), persyaratan umum bagi Calon Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan sebagai berikut :
A.Peryaratan Umum
1.Warga Negara Indonesia;
2.Untuk diangkat sebagai Direktur, harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.sehat jasmani dan rohani, meliputi;
b.memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perumda, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan/Komitmen mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Surat Pernyataan/Komitmen untuk memajukan dan mengembangkan Perumda Aneka Usaha;
c.memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d.memahami manajemen perumda;
e.memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perumda;
f.berijazah S-1 (Strata Satu);
g.pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial
perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h.berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i.tidak pernah menjadi anggota Direksi dan Dewan Pengawas yang
dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin
dinyatakan pailit;
j.tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
k.tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
l.tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Bupati atau
calon wakil Bupati, dan/atau calon anggota legislatif.
B.Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
1.memiliki akhlak dan moral yang baik;
2.memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan; dan
3.memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Perumda yang sehat.
C.Persyaratan lain yang mendukung dalam pemilihan calon direktur Perumda Aneka Usaha :
1.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.mempunyai pengetahuan, kecakapan dan pengalaman pekerjaan
yang cukup di bidang pengelolaan perusahaan;
4.Mempunyai pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari instansi atau perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
5.Mampu membuat dan menyajikan proposal tentang Visi dan Misi
Perumda Aneka Usaha Kuningan;
6.Tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati atau dengan Dewan Pengawas atau dengan Anggota Direksi lainnya sampai dengan derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping termasuk menantu dan saudara ipar.
III.KELENGKAPAN BERKAS LAMARAN
1.Surat lamaran disampaikan langsung atau melalui pos sesuai jadwal pendaftaran dan ditujukan kepada Bupati Kuningan d/a Ketua Tim Seleksi
Pemilihan Calon Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan, c.q. BagianOrganisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan Jl. Siliwangi No. 88Kuningan;
2.Surat lamaran ditandatangani oleh pelamar (bermaterai Rp 6.000,-) dengan dilampiri persyaratan (sesuai format terlampir), sebagai berikut:
a.Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar berwarna biru;
b.Daftar Riwayat Hidup;
c.Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d.Fotocopi Ijazah dan Transkrip Nilai dari Perguruan Tinggi
Negeri/Swasta yang telah dilegalisir oleh Pejabat berwenang;
e.Asli Surat Keterangan Berkelakuan Baik atau Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat;
f.Asli Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah atau UPTDPuskesmas;
g.Fotocopi Akte Kelahiran;
h.Fotocopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja, berupa Surat Keterangan Kinerja Pegawai atau sejenisnya atau Surat Pengangkatan dan Surat Keterangan (referensi) dari perusahaan tempat kerja sebelumnya dengan penilaian baik;
i.Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,- sesuai format terlampir yang menyatakan:
1)Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan komitmen mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2)Tidak sedang menjalani proses hukum atau pernah dihukum atas tindak pidana;
3)Pernyataan/Komitmen untuk memajukan dan mengembangkan Perumda Aneka Usaha;
4)Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai atau pejabat instansi, lembaga, badan usaha, dan perusahaan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun swasta;
5)Tidak mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan Perumda Aneka Usaha Kuningan;
6)Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Anggota Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum menjadi Calon Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan
7)Tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota Dewan Pengawas dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara kandung termasuk ipar dan suami/istri dan anggota Anggota Direksi lainnya dalam hubungan
sebagai orang tua, anak dan suami/istri, mertua, menantu, dan
saudara kandung (sampai derajat ketiga).
8)tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Bupati atau calon wakil Bupati, dan/atau calon anggota legislatif.
9)Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan struktural atau fungsional di instansi/lembaga Pemerintah Pusat/Daerah, BUMD lainnya, BUMN, dan atau Badan Usaha Swasta, dan kepengurusan Partai Politik atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
10)Bersedia bertempat tinggal di Kabupaten Kuningan;
3.Berkas surat lamaran beserta semua kelengkapannya dikirim dengan
ketentuan:
a.Berkas disusun sesuai urutan dalam persyaratan pendaftaran;
b.Berkas dimasukkan dalam amplop tertutup, pada bagian depan ditulistujuan pengiriman : Bupati Kuningan d/a Ketua Tim Seleksi Pemilihan Calon Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan, c.q. Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan Jl. Siliwangi No. 88 Kuningan Pada belakang ditulis : Nama, alamat dan nomor telpon/HP/WA.
4.Batas waktu pendaftaran :
a.Datang langsung (sesuai masa pendaftaran)
b.Melalui pos/Jasa Ekspedisi lainnya Batas akhir pendaftaran adalah 1 (satu) hari setelah tanggal penutupan pendaftaran dan harus sudah diterima oleh Tim Seleksi pada jam kerja dengan cap pos pengiriman sesuai tanggal masa pendaftaran.
5.Penerimaan berkas pendaftaran
a.Penerimaan berkas oleh Sekretariat Tim Seleksi pada Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kuningan Jln. Siliwangi No. 88 Kuningan 45512 Telp. (0232) 871045 Ext. 237; Email : [email protected]
b.Penerimaan berkas dilakukan mulai hari pertama sampai dengan masa pendaftaran berakhir;
c.Penerimaan berkas dilakukan oleh petugas dengan:
1)Pencatatan (agenda masuk) setiap berkas masuk sebagai kendali;
2)Waktu penerimaan berkas:
-Hari Senin-Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB
(Kecuali Hari Libur Kerja)
IV.TAHAPAN SELEKSI
1.SELEKSI ADMINISTRASI
Hasil Seleksi Administrasi
a.Pelamar yang lulus seleksi administrasi sebagai Bakal Calon Direktur ditetapkan 1 (satu) hari sebelum pengumuman;
b.Pelamar yang lulus atau tidak lulus seleksi administrasi akan diberitahukan melalui email oleh petugas Sekretariat dan diumumkan di papan pengumuman atau website pemda www.kuningankab.go.id atau www.bag-organisasi.kuningankab.go.id;
c.Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi berhak
mengikuti tahap selanjutnya, yakni test kesehatan, psikotest, ujikelayakan dan kepatutan (UKK);
d.Pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi dinyatakan gugur.
2.UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN (UKK)
a.Tim seleksi melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Bakal
Calon Direktur yang memenuhi syarat administrasi;
b.Pelaksanaan
1.Tempat pelaksanaan (ditentukan kemudian)
2.Waktu pelaksanaan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan dipublikasikan.
c.Materi UKK meliputi :
1.Psikotes (tertulis);
2.Penulisan makalah dan rencana bisnis; Peserta menyusun makalah dan rencana bisnis sesuai visi dan misi Perumda Aneka Usaha, dengan ketentuan:
a.Harus disusun sendiri, paling banyak 10 (sepuluh) halaman
termasuk halaman judul;
b.Menggunakan Bahasa Indonesia;
c.Diketik pada kertas A4 70 ukuran 21,5 x 33 cm, Huruf Bookman Old Style 12 pt, 1,5 Spasi;
d.Makalah disusun oleh peserta pada waktu ujian penyusunan
Makalah
3.Presentasi makalah;
4.Wawancara;
d.Pengawas test Pengawas test dilaksanakanoleh Tim Seleksi.
e.Keikutsertaan peserta dalam uji kelayakan dan kepatutan dibuktikan dengan daftar hadir.
f.Penetapan dan Pengumuman Hasil UKK
1)Tim Ahli/Panelis menetapkan indikator dan bobot penilaian UKK.
Indikator UKK calon Anggota Direksi antara lain meliputi pengalaman mengelola perusahaan, penelitian rekam jejak, keahlian, integritas dan etika, kepemimpinan, pemahaman atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi yang tinggi;
2)Tim Ahli/Panelis memberikan nilai akhir UKK berdasarkan metode perhitungan nilai UKK sesuai ketentuan yang berlaku dan
menyerahkan nilai masing-masing bakal calon Direktur kepada
Ketua Tim Seleksi;
3)Tim Ahli/Panelis melaporkan hasil seleksi UKK beserta pemeringkatan nilai tertinggi kepada Ketua Tim Seleksi untuk
diumumkan pada papan pengumuman atau laman pemda www.kuningankab.go.id atau www.bag-organisasi.kuningankab.go.id;
4)Calon Direktur yang ditetapkan lulus UKK berhak mengikuti tahap selanjutnya, yakni wawancara akhir;
5)Calon yang tidak lulus UKK dinyatakan gugur.
C.WAWANCARA AKHIR
1.Bupati (KPM) melaksanakan seleksi wawancara akhir terhadap CalonDirektur yang ditetapkan lulus UKK;
2.Tim Seleksi mengumumkan hasil wawancara akhir pada papan
pengumuman atau website pemda www.kuningankab.go.id atau
www.bag-organisasi.kuningankab.go.id;
3.Setelah mendapat hasil wawancara akhir maka KPM menetapkan Calon Direktur terpilih sebagai Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan Periode 2020-2025.