KUNINGAN (Mass) – Sepulang dari kunjungan kerja Komisi II DPRD Kuningan ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, para wakil rakyat menerima data mengejutkan dari pihak OJK terkait lembaga-lembaga investasi bodong. Bahkan, ada sebanyak 80 daftar perusahaan investasi bodong yang dirilis pihak OJK itu sendiri.
“Kita menghimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap lembaga investasi bodong. Sebab, kita mendapat rilis dari OJK ada sekitar 80 perusahaan investasi bodong, dan sekarang sudah menyebar ke daerah-daerah termasuk di Kuningan,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kuningan Yudi Moch Rudi didampingi anggotanya Saw Tresna Septiani SH, Arifudin SP dan Udin Burhanudin saat memberikan keterangan persnya di gedung DPRD setempat, Senin (20/3).
Bahkan kata Yudi, bentuk investasi yang ditawarkan perusahaan tersebut bermacam-macam, seperti iming-iming umroh dengan biaya murah senilai Rp8 juta dalam jangka waktu tiga tahun bisa berangkat. Soal CSI sendiri, pihaknya menyampaikan saat ini kasusnya telah ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.
“Jadi OJK juga tidak menangani khusus hanya sebatas koordinasi saja, karena kasusnya sudah ditangani Bareskrim, kita pun belum mendapatkan data, tujuan kita ke OJK ingin menanyakan masalah perkembangan CSI, berapa jumlah nasabahnya dan kira-kira jumlah nominal yang sudah di investasikan ke CSI berapa nilainya. Kita tidak mendapatkan informasi yang jelas, yang pasti kewaspadaan masyarakat diperlukan, karena informasinya banyak oknum-oknum yang mengatakan bisa mencairkan dana investasinya, misalnya datang ke nasabah CSI menawarkan bahwa bisa mencairkan uang investasinya, itu jangan dipercaya, karena status hukumnya belum selesai di Bareskrim, jangan sampai nasabah itu ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga lagi,” bebernya.
Pihaknya juga terbuka, apabila ada masyarakat yang membutuhkan bantuan DPRD terkait persoalan CSI saat ini, siap untuk memfasilitasi dengan mengundang pihak OJK ke Kuningan.
“Yang pasti, kami menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai investasi-investasi dengan penawaran yang tidak masuk akal, kalaupun mau investasi silahkan di lembaga yang resmi dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan),” tegasnya.
Anggota Komisi II DPRD, Saw Tresna Septiani juga menyayangkan, dengan munculnya persoalan CSI saat ini belum ada masyarakat yang berani mengadu untuk menyampaikan aspirasinya ke para anggota DPRD. “Karena OJK juga terbatas kewenangannya, maka untuk hal-hal permasalahan yang tidak bisa diselesaikan oleh OJK itu juga sudah dibentuk Satgas. Untuk 80 lembaga investasi bodong yang dirilis OJK bisa dilihat langsung di websitenya,” pungkasnya. (andri)