KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan telah mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sementara toko non sembako yang diintruksikan mulai Selasa, 18 Mei 2020 pukul 12:00 WIB. Intruksi ini jelas tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Hal itu diutarakan Genie, salah satu peneliti Kuningan Institute, Rabu (20/5/2020). “Karena sebagaimana kita ketahui beberapa hari kebelakang Kuningan sempat viral di media sosial dengan penuhnya tempat perbelanjaan yang ada di pusat kota Kuningan. Masyarakat mengantri serta berdesak-desakan untuk berbelanja kebutuhan lebaran,” ucapnya.
Menurutnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah tidak berjalan dengan baik bahkan cenderung diacuhkan oleh masyarakat yang mengantri di pusat perbelanjaan. Maka tidak heran jika pemeritah mengeluarkan surat edaran tersebut.
“Saya mengapresiasi langkah pemerintah mengeluarkan kebijakan penutupan sementara toko non sembako untuk mencegah penyebaran covid-19, mengingat makin meningkatnya jumlah positif covid-19 di Kuningan,” imbuh Genie.
Namun dirinya menyayangkan tidak dibarengi dengan anjuran publik untuk membeli sembako di warung sekitar rumah atau pelaku UMKM. Genie melihat pemda masih kurang berpihak kepada UMKM karena hanya menutup toko non sembako tapi tidak ada anjuran tinggalkan toko besar serta kembali belanja di warung sekitar.
“Ibarat kata orang dilarang tapi tidak diberikan solusi,” ketus pemuda yang belum lama ini melepas masa lajangnya itu.
Genie pun mengajak masyarakat untuk belanja kebutuhan pokok dari warung sekitar rumah, membeli barang produk local, mengurangi belanja online karena uang akan berputar di luar daerah.
“ya itu semua juga kan untuk membantu sesama, dengan berbelanja kebutuhan pokok di warung sekitar rumah kita membantu tetangga kita untuk memenuhi kebutuhan mereka,” tambah pria berkumis tipis nan manis ini.
Ia juga mengingatkan untuk meningkatkan kesalehan sosial, membayar zakat fitrah di mushala dekat rumah, dan membayar zakat mal langsung ke lingkungan sekitar.
“Karena kan masih banyak juga tetangga kita yang membutuhkan yang tidak mendapat bantuan sosial dari pemerintah karena syarat satu dan lain hal yang membuat mereka tidak terdata sebagai penerima bantuan, maka dari itu kita bisa menyalurkan zakat kita langsung kepada yang membutuhkan,” tutup Genie. (deden)