KUNINGAN (Mass) – Janji empat bulan bakal ada evaluasi soal mutasi pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kuningan, membuat sejumlah kalangan masyarakat menunggu. Memang baru separuh dari waktu yang ditentukan, namun hingga saat ini belum ada informasi konkrit hasil apa yang didapatkan dari evaluasi DPRD khususnya Komisi I maupun Baperjakat Kuningan.
Sejak mutasi yang dilakukan terhadap ribuan pejabat pemerintahan Kabupaten Kuningan baik tingkat eselon II, III dan IV, muncul sejumlah dugaan tak sedap yang mengkritisi kebijakan proses mutasi tersebut. Bahkan, selang beberapa waktu usai agenda mutasi dilakukan ada pemanggilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) selaku Sekretaris Baperjakat (Badan Pertimbangan Kepegawaian dan Kepangkatan) oleh Komis I DPRD.
Dari hasil pertemuan kedua pihak tersebut, akhirnya disepakati akan melakukan evaluasi mutasi pejabat dengan waktu kerja selama empat bulan. Setelah itu, baru dilakukan kembali pembenahan di tubuh institusi birokrasi apakah sudah sesuai dengan penempatan atau belum.
“Ya kita tunggu saja, kan kesepakatan evaluasi itu empat bulan. Ya nanti juga kami akan mengajukan kepada rekan-rekan sesama Komisi I untuk bisa menyikapi tentang evaluasi Baperjakat, dan kami juga punya bahan evaluasi sendiri,” ucap Anggota Komisi I DPRD Kuningan H Karyani saat ditemui kuninganmass.com di gedung DPRD setempat, Rabu (8/3).
Sampai saat ini, pihaknya berkilah bahwa, evaluasi itu bisa didapatkan setelah menilai kinerja yang dilakukan para pejabat pemerintahan. Sedangkan waktu empat bulan ini, terbilang terlalu singkat jika harus melihat keberhasilan kinerja pejabat.
“Evaluasi itu kan berbasiskan kinerja, apakah dia berhasil atau belum selama empat bulan itu. Cuma saya pikir waktu empat bulan itu terlalu singkat jika harus melihat keberhasilan kinerja ya, misalnya saja membuktikan keberhasilan kepala dinas di suatu lembaga kedinasan, jangka waktunya terlalu pendek,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekda Kuningan H Yosep Setiawan MSi sempat meminta, agar para pejabat yang dimutasi supaya bekerja dulu melaksanakan tugasnya selama empat bulan, sesuai dengan kesepakatan rapat bersama Komisi I DPRD. Nantinya, selama empat bulan itu dilakukan evaluasi baik oleh DPRD maupun Baperjakat.
“Kalau sesudah empat bulan sesudah hasil evaluasi dewan dan hasil evaluasi kami dipadukan nanti jelek, ya harap maklum harus siap untuk dialihkan tugaskan. Bahkan, kita tidak hanya mengevaluasi pegawai, tapi juga mengevaluasi kelembagaan daerahnya, sudah cocok belum, ya kita revisi dong supaya sesuai dengan keperluan dinasnya,” pungkasnya. (andri)