Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

Jabatan Bupati Habis Desember 2023, Kapan Pilkada Digelar?

KUNINGAN (MASS)- Meski jabatan Bupati dan Wabup Kuningan belum kelar. Namun, berbagai kelangan banyak mempertanyakan pelekasanaan Pilkada Kuningan.

Hal ini tidak terlepas dari konsekuensi dilakukannya evaluasi Pemilu 2019 oleh banyak kalangan.Terlebih, pasca keluar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/PUU-XVII/2019 tanggal 26 Februari 2020.

Putusan ini bermula dari permohonan judicial review (JR) dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).Perludem dalam argumentasi permohonannya mempermasalahkan desain pemilu serentak lima jenis surat suara pada Pemilu 2019.

Menurut Perludem, desain pemilu tersebut tidak memberikan penguatan terhadap sistem presidensial.

Dalam putusannya, MK menawarkan enam alternatif model keserentakan pemilu. Hal itulah yang nantinya diyakini akan berimbas pada perubahan jadwal pilkada.

Menyikapi hal itu,  Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi,  menerangkan, jadwal Pilkada Kuningan hingga saat ini masih mempedomani ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan UU tersebut jadwal Pilkada adalah November 2024.

Dijelaskan meskipun beberapa bulan sebelumnya dilangsungkan Pileg dan Pilpres. Jadwal ini berlaku dikarenakan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan pada Desember 2023.

“Dictum Kedua dalam Keputusan Mendagri Nomor 131.32-5987 Tahun 2018 tentang pengangkatan Bupati Kuningan menyebutkan bahwa masa jabatan Bupati Kuningan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” tandas Asfa, Rabu (11/3/2020).

Adapun pelantikan Bupati saat itu adalah tanggal 4 desember 2018, nah  karena menurut UU nomor 10 tahun 2016 tidak ada Pilkada tahun 2023, maka akan terjadi kekosongan jabatan yang lumayan lama.

Mengingat tahun 2022 dan 2023 tidak ada jadwal Pilkada, lanjut dia,  maka Pilkada berikutnya adalah pada tahun 2024 saat pilkada serentak nasional diberlakukan.

Hal ini sesuai ketentuan pasal 201 ayat (8) yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024.

Terkait adanya kekosongan jabatan sejak Desember 2023, UU Nomor 10 tahun 2016 sudah menetapkan tata cara pengisiannya di pasal 201 ayat (9). Caranya yaitu dengan mengangkat seorang Penjabat.

“Penjabat dimaksud adalah PNS yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Dia akan menjabat sampai bupati terpilih dilantik,” tambahnya.

Namun demikian, Asfa mengingatkan agar stakeholder Pilkada melakukan langkah antisipasi terhadap kemungkinan dimajukannya jadwal Pilkada Kuningan. Pasalnya, banyak kalangan yang menilai jadwal pemilu dan pilkada pada 2024 terlalu padat.

“Belum lagi jika ada perubahan model pemilu serentak yang melibatkan lima jenis pemilihan seperti yang berlangsung pada 2019. Antisipasi tersebut terutama berkaitan dengan persiapan anggaran Pilkada yang bersumber dari APBD,” lanjutnya.

Ditambahkan, anggaran Pilkada pasti tidak sedikit. Tidak hanya untuk kebutuhan penyelenggara, tapi juga untuk pengawasan dan pengamanan.

Pihaknya  tengah mematangkan perencanaan anggarannya dari sekarang. Semoga pihak pemangku kebijakan pun sudah ancang-ancang dari sekarang.

“Terutama jika jadwal Pilkada digelar lebih cepat. Tapi perubahan itu tergantung keputusan pembuat undang-undang di level pusat,” tandasnya. (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement