KUNINGAN (MASS)- Hati-hati berkenalan dengan seseorang di medsos, terlebih kalau sedang mempunyai masalah. Pasalnya, akan menjadi santapan empuk pelaku kejahatan. Hal ini dialami oleh WN warga Desa Parakan Kecamatan Maleber.
Ia berkenalakan dengan Sutarno (34), yang ternyata masih satu desa. Mereka berkenalan melalui facebook. Singkat cerita WN (45) curhat masalah anaknya yang sudah lulus SMA sulit diatur dan berlaku liar.
Nano yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu menawarkan jasa bisa mengobati anaknya sampai sembuh dan berprilaku baik. Namun, ia minta syaratnya harus mentransfer sejumlah uang, membelikan 1 buah HP merk Samsung Type A20.
Bahkan ia juga meminta kepada korban untuk berhubungan badan dan semua dituruti oleh korban. Tetapi ketika semua perminataan dituruti, anak dari korban tidak kunjung sembuh dan korban baru sadar bahwa perbuatan pelaku hanyalah rekayasa.
Untuk menyakinkan korban, pelaku pernah mengaku mempunyai guru spiritual di akun medsos facebook yang bernama “Arayy Bintang Timurr Kehidupan” dari wilayah Yogyakarta.
Tetapi guru spiritual di FB itu hanyalah rekayasa yang dibuat sendiri oleh pelaku untuk melancarkan tindak pidana penipuan dan untuk mendapatkan keuntungan.
“Total Rp5 juta pelaku menipu korban. Pelaku meniduri korban di rumahnya pada Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekitar jam 10.00 WIB. Laporan penipuan pada 4 Februari,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik SIK yang didampingi Kasat Reskrim Danu Raditya Atmaja, Kamis (5/3/2020).
Adapun barang bukti yang diamakan adalah 1 (lembar kertas bukti laporan transaksi dari Bank BRI atas nama WN, 1 lembar kertas nota pembelian Handphone Samsung, Type A 20 S, Warna Hitam. Lalu, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO type Y71, Warna Gold, 1 (satu) Unit handphone merk Samsung Galaxy Grend Duos, warna hitam milik korban dan pelaku.
Kemudian, 1 ) Unit Handphone Merk SAMSUNG, type A 20 S, Warna Hitam, uang tunai sebesar Rp500 ribu. Kemudian, 1 buah Buku tabungan Bank BRI Simpedes dengan nomor rekening 4281-01-000831-53-0 atas nama Burhana.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana Tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” tandas Danu.
Sementara itu, Nano mengaku, apakah yang dilakukan kepada tetangganya itu secara spontan karena ada kesempatan. Ia mengaku semua permbuataanya dan ia pun sudah punya istri. (agus)