KUNINAN (MASS)- Kasus penyelewengan kasus dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BTN KCP Kuningan, Rabu (4/3/2020) kembali disidangkan. Agenda sidang adalah pembacaa tuntutan. Sidang sendiri digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
Seperti diketahui terdakwa R Suhendrotomo SE merupakan Kacab BTN Kuningan. Ia melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana KUR pada Bank BTN KCP Kuningan terhadap 156 nasabah KUR.
Dimana dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan prosedur yaitu berupa tanpa ada verifikasi OTS, kelayakan usaha, dan lain-lain sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26 miliar. Hal ini berdasarkan laporan hasil PKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin oleh Hakim T Benny Eko, Penuntut Umum Ardhi Haryoputranto, SH MH dan Yana Yusuf Rohiman, SH, dan Penasehat Ira, SH. Adapun amar tuntutan sebagaimana dalam notel Kejati sebagai berikut terbukti pasal 2 ayat (1) Uu 31 tahun 1999 jo Uu no 20 tahun 2001.
Terdawa diruntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp500 juta subs 6 bulan kurungan, UP Rp. 551.062.650. subs 2 Tahun penjara. Lalu, barang bukti dikembalikan kepada PU untuk dipergunakan dalam perkara lain dan biaya perkara Rp 5000.(agus)