Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Anything

Calon Ketua GP Ansor Harus Ikuti Aturan Organisasi

KUNINGAN (MASS) – Hari ini (29/2/2020) Konferensi Cabang (Konfercab) Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten resmi digelar. Kegiatan 4 tahunan tersebut dipusatkan di Aula PC Nahdlatul Ulama yang terletah di jalan Bhakti Pemuda Cijoho Kuningan.

Rangkaian acara akan dimulai dengan seminar, pembukaan Konfercab dan terakhir rangkaian persidangan.

Ketua PC GP Ansor Kabupaten Kuningan, KH Didin Misbahudin, menuturkan Konfercab GP Ansor Kabupaten Kuningan akan dihadiri oleh perwakilan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, pengurus Pimpinan Cabang dan perwakilan Pimpinan Anak Cabang se-Kabupaten Kuningan.

Diluar itu akan hadir sebagai peninjau dari unsur PC NU dan seluruh Badan Otonom NU tingkat Kabupaten Kuningan.

“Mohon doanya mudah-mudahan Konfercab GP Ansor yang kami gelar berjalan lancar dan dapat melahirkan berbagai kebijakan yang produktif bagi kemajuan organisasi GP Ansor ke depan,” ujar Didin di lokasi Konfercab, Sabtu (29/2/2020).

Didin juga beserta jajaran pengurus masa khidmat 2015-2019 mohon pamit karena masa kepengurusan sudah berakhir. Mohon maaf jika ada kekurangan dan kekhilafan dalam menjalankan amanah organisasi.

Terkait bursa calon ketua yang selama ini ramai diperbincangkan, dirinya menyampaikan bahwa hal itu suatu keniscayaan dalam setiap transisi kepengurusan.Pasalnya, organisasi GP Ansor akan tetap berjalan dan berkembang jika ada pengurusnya.

Tentu kata dia, harus ada sosok Ketua yang akan memimpin berjalannya roda kepengurusan. Namun demikian, Didin menegaskan siapapun yang akan mencalonkan Ketua harus mengikuti aturan yang ada.

“Insya Allah GP Ansor punya banyak kader potensial untuk jadi figur Ketua. Tapi karena GP Ansor ini bukan organisasi abal-abal ya harus mengikuti aturan sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga yang berlaku secara nasional. Jadi siapapun yang akan mencalonkan diri silahkan asal sudah memenuhi syarat”, tandasnya.

Ia menambahkan syarat menjadi Ketua GP Ansor sudah dirinci dalam Pedoman Rumah Tangga GP Ansor pasal 25. Hal tersebut sifatnya mutlak, tidak bisa diganggu gugat, tidak bisa ditamba dan tidak bisa dikurangi.

Lebih lanjut dikaatakan, di pasal 25 PRT GP Ansor disebutkan bahwa bahwa seorang Anggota GP Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Cabang apabila satu  pernah menjadi pengurus
tingkat Cabang atau Anak Cabang sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun,

Lalu, poin dua berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun. Poin tiga berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi

“Adapun poin empat mampu dan aktif menjalankan organisasi. Poin 5 telah lulus dalam jenjang kaderisasi tingkat lanjutan di GP Ansor,”  tandas Didin.

Didin menuturkan, tugas pokok seorang Ketua adalah membangun tata kelola organisasi dengan baik.  Hal tersebut hanya bisa dilakukan oleh orang yang tulus mencintai GP Ansor, teruji kiprah dan pengabdiannya di GP Ansor, dan lulus mengikuti kaderisasi formal GP Ansor secara berjenjang mulai dari PKD sampai PKL, bukan PKL dulu lalu PKD.

“Jadi kalau baru muncul jadi pengurus menjelang Konfercab ya jangan dulu jadi ketua lah. Ikuti saja aturan yang ada sesuai PD/PRT GP Ansor,” ujarnya.

Lebih baik tunjukan dulu kiprah dan pengabdian yang nyata untuk organisasi GP Ansor. Kalau tidak memenuhi syarat tapi memaksakan kehendak berarti hasilnya cacat hukum. (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement