KUNINGAN (MASS) – Lantaran pemda ataupun DPRD merupakan lembaga penyelenggara pemerintahan, maka segala sepak terjangnya mesti mengacu pada aturan yang berlaku. Saat ini mencuat isu pinjaman Rp1 miliar yang dilakukan oleh DPRD Kuningan ke perorangan atas nama H Chartam Sulaiman.
Chartam sendiri telah mengakuinya. “Kok ribut sih, saya aja yang minjeminnya gak ribut,” ujar politisi NasDem yang secara tidak langsung mengakui telah meminjamkan uang kepada DPRD.
Ketua DPRD, Nuzul Rachdy, belum memberikan penjelasan panjang lebar kaitan dengan pinjaman tersebut. Klarifikasinya lebih ditekankan kepada pesan whatsapp yang ia edarkan paska mencuatnya isu pinjaman 1 M.
“Kalau ada anggota dewan yang berkomentar ke wartawan atas WA saya, merupakan sebuah bukti bahwa anggota dewan tidak terbungkam. Terus salahnya apa?,” tandas politisi PDIP menangkis tudingan ‘pembungkaman’.
Sementara itu, banyak pihak yang penasaran atas kasus pinjaman yang hingga saat ini masih hangat. Sebab awalnya, pernyataan tersebut diungkapkan oleh Aa Subagja, orang yang punya kapasitas di sekretariat dewan, yang menjabat kabag keuangan. Publik memerlukan penjelasan menyangkut peruntukan pinjaman sampai darimana dana untuk membayar jasa pinjamannya.
Lebih heran lagi, ketua dewan sampai terkesan reaktif dengan mengedarkan pesan WA yang dituding sebagai bentuk pembungkaman terhadap pimpinan dan anggota dewan. Hingga muncul desakan agar aparat penegak hukum turun tangan atas isu tersebut.
Sedangkan dari keterangan yang diperoleh kuninganmass.com, terdapat payung hukum yang mengatur soal pinjaman daerah yakni PP 54/2005.
Pada bab II prinsip umum pinjaman daerah pasal 2 ayat 1 disebutkan, pinjaman daerah merupakan alternatif sumber pembiayaan APBD dan/atau untuk menutup kekurangan kas. Ayat 2nya menerangkan, pinjaman daerah digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 8 ayat 1 menyebutkan, pemda dapat melakukan pinjaman jangka pendek yang bersumber dari: a. pemerintah daerah lain ; b. lembaga keuangan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah NKRI; dan/atau c. lembaga keuangan bukan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah NKRI. (deden)
Regulasi pinjaman daerah dapat diakses di http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?p=396