KUNINGAN (MASS)- Pendaftaran CPNS 2019 dimulai Senin malam ja 23.11 WIB. Kabupaten Kuningan sendiri mendapatkan kuota 184.
Dari data yang kuninganmass.com peroleh ke 184 formasi itu dibagi kedalam tiga jenis kategoti yakni pendidikan yang mendapatkan formasi paling banyak yakni 113 formasi, Bidang Kesehatan 68 orang, dan tenaga teknis 3 orang.
baca berita sebelumnya : https://kuninganmass.com/government/pendaftaran-cpns-dimulai-ini-rincian-184-formasi-untuk-kuningan/
Berikut Persyaratan CPNS 2019
PERSYARATAN UMUM
1.Warga Negara Repubik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
setie dan taat kepada Pancasile, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik
Indones a yang memiliki kualifikasi pendidikan (enjang dan jurusan) sesuai dengan
persyaratan jabatan yang dibutuhkan.
2.Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota
TNV/Poiri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.
3.Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau teribat politik praktis
4.Tidak permah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
diberhentikan tidak dengan normat sebagai CPNS/PNSIAnggota TNI/Polri atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Svrasta.
5.Tidak perah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
atau kasus narkoba.
6.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar.
7.Lulus dari Perguruan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pade saat ke ulusan.
8.Berkelakuan baik dan sehat jasmani maupun rohani
9.Tidak sedang dalam status belajar.
10.Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah yang lebih tinggi
yang diperoleh sebelum diangkat menjadi CPNS di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kuningan.
11.Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
tahun pada saat melamar.
12.Persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang
Terakreditasi dalam BAN PT dan terdaftar di forlap KEMENRISTEKDIKTI yang
dibuktikan dengan Ijazah dan Transkrip Nilai, dengan ketentuan :
1.Pendaftar/pelamar yang berasal dari Kabupaten Kuningan minimal 2,90 (dua
koma sembilan puluh);
2.Pendaftar/pelamar yang berasal dari luar Kabupaten Kuningan minimal 2,80
(dua koma delapan puluh) untuk lulusan Perguruan Tinggi Negeri, dan
minimal 3,20 (tiga koma dua puluh) untuk lulusan Perguruan Tinggi Swasta.
13.Calon pelamar hanya boleh mendaftar 1 (satu) instansi dalam satu periode/
pelaksanaan seleksi.
III. PERSYARATAN KHUSUS
1.Untuk pelamar jabatan Dokter Spesialis, usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
2.Pelamar Formasi Khusus Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan memenuhi ketentuan:
a.Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik.
b.Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
c.Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda.
d.Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa
pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan
derajat 1 atau 2.
e.Lulus verifikasi Panitia Seleksi Daerah untuk kesesuaian formasi dengan
tingkat/jenis disabilitas yang disandang.
3.Pelamar Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian
(Cumlaude) adalah merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri
dengan predikat cumlaude/dengan pujian dan berasal dari Perguruan Tinggi
terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat
kelulusan, dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/dengan pujian pada
ijazah atau transkrip nilai.
4.Pelamar Formasi Tenaga Fungsional Kesehatan harus melampirkan Surat Tanda
Registrasi (STR).
5. Khusus pelamar formasi jabatan Tenaga Pendidik yang telah memiliki Sertifikat
Pendidik, agar dilampirkan/ditambahkan sebagai dokumen pendukung pada saat
mendaftar.
6.Bagi pelamar dengan ijazah yang belum tercantum status akreditasinya, agar
melampirkan Surat Keterangan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(BAN-PT) terkait status akreditasi Perguruan Tinggi pada tahun kelulusan.
7.Pelamar wajib membuat Surat Pernyataan bersedia mengabdi di Kab. Kuningan
saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling
singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS, apabila dinyatakan lulus dan
tetap mengajukan pindah maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
IV.TATA CARA PENDAFTARAN
1.Pendaftaran dilakukan 2 (dua) tahap secara berurutan, yaitu :
a.Pendaftaran Awal untuk akun calon peserta seleksi di Portal SSCASN
(https://sscasn.bkn.go.id).
b.Pendaftaran Formasi Jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar
yang sudah ditentukan dalam pengumuman.
2.Alur Pendaftaran sebagai berikut :
a.Buat akun di Portal https://sscasn.bkn.go.id
1) Isi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga
2) Isi Alamat email aktif, password dan pertanyaan pengaman
3) Upload Pas Photo berlatar belakang merah berukuran 4 x 6 minimal 120 kb
maksimal 200 kb
4) Cetak Kartu Informasi Akun
b.Login ke https://sscasn.bkn.go.id Gunakan NIK dan Password yang telah di daftarkan
c.Upload Foto Selfie Upload foto selfie dengan memperlihatkan KTP (Asli) dan kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya
d.Lengkapi biodata
Isi biodata, pastikan data yang dimiliki sesuai dengan data kependudukan.
e.Pilih instansi, jenis formasi dan jabatan
1) Pelamar hanya dapat memilih 1 instansi, 1 formasi dan 1 jabatan
2) Pelamar mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut :
a) Scan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Asli atau Surat Keterangan telah
melakukan rekaman Kependudukan yang dikeluarkan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Asli
b) Scan Surat Lamaran (contoh terlampir) dengan menyebutkan jabatan
yang dilamar diketik menggunakan komputer bertanda tangan Asli
bermaterai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Kuningan Cq.
Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Pemkab. Kuningan TA 2019.
c) Scan Ijazah/Dokumen kelulusan pendidikan dalam satu file dengan
format pdf. dengan ketentuan :
(1) Ijazah Asli untuk Formasi Tenaga Teknis
(2) Ijazah Asli dan STR untuk Formasi Tenaga Kesehatan
(3) Ijazah Asli dan Sertifikat Kependidikan untuk Formasi Tenaga
Pendidik
(4) Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi
Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes yang memuat status
akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal
https://banpt.or.id atau surat akreditasi asli yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimiliki perguruan
tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada
ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya)
d) Scan Transkrip Nilai dengan nilai IPK sesuai yang dipersyaratkan
e) Scan Dokumen Pendukung Lainnya dalam satu file dengan format pdf. :
(1) Kartu Keluarga Asli (Semua Formasi).
(2) Surat Pernyataan Pribadi diketik menggunakan komputer
bertanda tangan Asli bermaterai Rp. 6.000 (Semua Formasi).
(3) Pelamar formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude)
mengunggah dokumen Sertifikat BAN PT akreditasi Perguruan Tinggi
pada tahun kelulusan serta terdaftar di forlap Kemenristek & Dikti
saat kelulusan.
f) Scan Pas Foto latar belakang merah
g) Scan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat
disabilitasnya untuk pelamar formasi khusus disabilitas.
f.Cek resume
1) Pastikan bahwa data telah terisi semua dengan benar.
2) Pastikan instansi, formasi dan jabatan yang dipilih sudah benar.
g.Kirim data
1) Klik Simpan data yang telah di cek di Resume dan pastikan bahwa data tersebut terisi dengan lengkap dan benar.
2) Data yang telah di klik Kirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun.
h.Cetak kartu pendaftaran SSCASN 2019
1) Cetak dan simpan dengan baik Kartu Pendaftaran SSCASN 2019.
2) Kartu pendaftaran SSCASN 2019 digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCASN 2019.
3.Hal-hal yang Wajib diperhatikan pada saat pendaftaraan :
a.Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran dan mencermati setiap keterangan/instruksi/ pemberitahuan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut.
b.Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Kuningan TA wajib
memiliki surat elektronik (email) yang masih aktif/berlaku.
c.Untuk melakukan pendaftaran secara online, calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Kuningan TA 2019, wajib mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon pelamar, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan NIK Kepala Keluarga (KK) yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga calon pelamar.
d.Seleksi atau Tes dilakukan secara nasional dengan menggunakan sistem CAT
(Computer Assisted Test).
e.Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan Dokumen Asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak Kepolisian setempat.
f.Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga calon pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP Pelamar, bukan menghubungi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kuningan.
g.Pada halaman daftar di tampilan SSCASN, pelamar mengisi dan membandingkan data di KTP dengan data Ijazah. Proses pemberkasan CPNS menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama tanpa gelar, Tempat dan Tanggal Lahir. Pastikan bahwa anda mengisi data tersebut dengan benar.
h.Pastikan anda mengisi semua data dengan benar, data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah.
i. Jika anda telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN 2019, selanjutnya anda harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2019. Simpan Kartu tersebut dengan baik.
j.Pastikan bahwa pelamar sudah yakin akan melamar di instansi/daerah tersebut karena pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) jabatan instansi/daerah dan 1 (satu) periode.
k.Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke Database SSCASN, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran.
l.Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Kuningan TA 2019 sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
V.PELAKSANAAN UJIAN DAN PENGOLAHAN HASIL SELEKSI
1.Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui portal
https://sscasn.bkn.go.id; http://kuningankab.go.id dan http://bkpsdm. kuningankab.go.id.
2.Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dapat mengikuti Seleksi
Kemampuan Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);
3.Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui https://sscasn.bkn.go.id;
4.Syarat mengikuti ujian dengan membawa :
a.KTP dan KK asli;
b.Ijazah asli; dan
c.Kartu Tanda Peserta Ujian yang sudah di Cap oleh Panitia Seleksi. Pengecapan Kartu Tanda Peserta Ujian dilakukan oleh Panitia Seleksi pada saat absen masuk SKD.
5.Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point 4, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
6.Pengumuman dan jadwal ujian dapat dilihat di portal Pemerintah Kab. Kuningan di http://kuningankab.go.id dan http://bkpsdm.kuningankab.go.id.
7.Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
8.Materi seleksi Calon pegawai Negeri Sipil, terdiri dari :
a.SKD CPNS menggunakan sistem CAT meliputi Tes Wawancara kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
1) Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas/passing grade yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2) Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh instansi berdasarkan hasil SKD dari BKN secara online di http://sscasn.bkn.go.id, http://kuningankab.go.id dan http://bkpsdm.kuningankab.go.id.
3) Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai SKD yang sama pada 3 (tiga) komponen sub Tes (TWK, TIU, TKP) dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan dalam SKB.
4) Apabila peserta seleksi memperoleh total nilai seleksi kompetensi dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
b.Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
1) Peserta dan pelaksanaan SKB
a) SKB dilaksanakan setelah Pelamar/Peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD.
b) Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
c) Pelaksanaan SKB harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang dikoordinasikan oleh BKN.
d) Hasil SKB harus disampaikan kepada Kepala BKN dalam bentuk Soft Copy dan Hard Copy.
2) Peserta seleksi CPNS formasi umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tidak diperlukan mengikuti SKB.
3) Sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud angka 2) ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB.
4) Peserta seleksi CPNS formasi umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik baru bisa memanfaatkan nilai maksimal dimaksud angka 3), apabila yang bersangkutan memenuhi nilai passing grade SKD dalam batas jumlah formasi.
5) Pengolahan hasil SKB
a) Pelaksanaan SKB di masing-masing instansi/daerah menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi/daerah;
b) Pengolahan SKB dilaksanakan oleh Instansi yang hasilnya disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara. c) Bobot hasil integrasi nilai SKD dan SKB, yaitu :
(1) SKD dengan bobot 40% (empat puluh persen)
(2) SKB dengan bobot 60% (enam puluh persen)
d) Integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara selaku Tim Pelaksana Panselnas;
e) BKN menyampaikan hasil integrasi SKD dan SKB sebagaimana tersebut pada huruf (d) disampaikan pada Pejabat Pembina Kepegawaian.
6) Seritifikat Pendidik ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB dan baru bisa dimanfaatkan apabila pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD dalam batas jumlah 3 (tiga) kali formasi.
9.Prinsip kelulusan
a.Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dari BKN.
b.Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus tahap akhir tidak boleh melebihi jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PAN-RB.
c.Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
VI.WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN SELEKSI
Waktu dan Tempat Pelaksanaan SKD dan SKB akan diinformasikan lebih lanjutmelalui portal https://sscasn.bkn.go.id, http://kuningankab.go.id dan http://bkpsdm.kuningankab.go.id., sehubungan lokasi ujian menunggu hasil penetapan dari Panselnas / Badan Kepegawaian Negara.
VII. JADWAL PELAKSANAAN
1.Pengumuman Lowongan Formasi 28 Oktober 2019 Rincian jadwal
2.Pembukaan Pendaftaran 11 Nopember 2019 (Pukul 23:11 WIB)
3.Verifikasi Berkas Lamaran 13 Nopember 2019
4.Penutupan Pendaftaran 24 Nopember 2019 (Pukul 23:59 WIB)
5.Penutupan Verifikasi Berkas 12 Desember 2019
6.Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 16 Desember 2019
7.Masa Sanggah 16 – 19 Desember 2019
8.Pengumuman Sanggah 26 Desember 20199.Pengumuman Pelaksanaan SKD Januari 2020
9.Pelaksanaan SKD Februari 2020
6.Pengumuman Hasil SKD Maret 2020
9.Pelaksanaan SKB Maret 2020
10. Integrasi Nilai SKD dan SKB April 2020
11.Pengumuman Kelulusan April 2020
12.Usul Penetapan NIP April 2020
13,Pengangkatan Menjadi CPNS Mei 2020
VIII. KETENTUAN LAIN
1.Seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 wajib menggunakan sistem CAT
(Computer Assisted Test).
2.Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tidak bertanggung jawab atas pungutan
atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia
Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Kuningan TA 2019, sehingga
peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah
penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019.
3.Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
4.Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri, apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
5.Pelamar dari Kategori P1/PL adalah peserta Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade serta masuk dalam 3 (tiga)kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus ampai dengan tahap akhir.
6.Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya.
7.Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan instansi
diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
8.Alara calon pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut pada point 5 untuk melihat pengumuman-pengumuman penting lainnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian.
9.Apabila ada pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan
dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahap pendaftaran seleksi, maupun
setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pemerintah Kabupaten Kuningan
berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai CPNS/PNS serta menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang
terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak
pidana kepada pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
10.Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus dan diterima kemudian
mengundurkan diri/digugurkan maka panitia dapat menggantikan dengan peserta
yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat
11.Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat
dbaca dengan jelas dan/atau data tdak sesuai dengan dckumen yang diunggah.
Hal tersebut capat mengakibatkan peserta gugur tidak lulus dan merupakan
kelalaian peserta
12.Seluruh dalaidokumen pelaksanaan seleksi yang disampaikanidiunggah oleh
pordaftar/pcserte menjadi milik penitia.
13.Apabila dinyatakan lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan persetujuan NIP
kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada
Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS
penode benkutnya dan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah
negara keluarkan diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu
peserta mengundurkan diri
14.Untuk mengikuli seluruh seleksi CPNS Tahun 2019 para peserta tes tidak
dipungut biaya apapun.
15.Keputusan Panita Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Kuningan
Tahun Anggaran 2019 tidak dapat dganggu gugat dan bersifat mutlak
16.Informasi resmi terkat dengan Seleksi Pengadaen CPNS Tahun 2019 hanya dapat
dilihat di portal https /www.menpen.go.id, http://bkn.go.id, http://sscasn. bkn.go.id
http://kuningankab.go.id dan http://bkosdm.kuningankab.go.id
17.Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan Seleksi Pengacaan CPNS Pemerintah Kabupaten Kunningan TA 2019 dapat menghubungi
a.Helpdesk Sekretariat Parsel Pengadaan CPNS TA 2019, Jalan Siliwangi No. 26 Kasturi Kuningan 45521. Telp/Fax (0232) 871863
b.Email panas : [email protected]; dan
3.Fanpage Facebock Bkpsdm Kab. Kuningan.
Contoh surat lamaran (cek lampir)
Kuningan, …………………………
Kepada :
Yth. BUPATI KUNINGAN
Cq. Panitia Seleksi Pengadaan
CPNS Pemerintah Kabupaten
Kuningan TA 2019
di
KUNINGAN
Dengan hormat :
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
N a m a : ……………………………………………………………………………………..
Tempat, tanggal lahir : ……………………………………………………………………………………..
Jenis Kelamin : Laki-laki / Perempuan
Jabatan yang Dilamar : ……………………………………………………………………………………..
Kualifikasi Pendidikan : ……………………………………………………………………………………..
Alamat sesuai KTP : ……………………………………………………………………………………..
Nomor HP : ……………………………………………………………………………………..
Bersama ini saya mengajukan permohonan kepada Bapak Bupati untuk diangkat
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan pada
Jabatan …………………. dengan kualifikasi pendidikan ……………….. Sebagai bahan
pertimbangan, bersama ini saya lampirkan dokumen yang diunggah melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id/, yang terdiri dari:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman
kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Pas foto 3×4 berwarna tampak depan terbaru berlatar belakang merah;
- Swafoto/Selfie dengan membawa kartu informasi akun SSCASN 2019 dan KTP;
- Ijazah Asli;
- Transkrip Nilai Asli;
- Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi / Program Studi pada saat lulus;
- Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan keahliannya (Tenaga Kesehatan)/
Sertifikasi Pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Tenaga Pendidik). 8. Surat Pernyataan Pribadi bermaterai. 9. …………………………. (persyaratan khusus lainnya)
Demikian surat permohonan ini dan atas perhatiannya, saya ucapkan terima
kasih.
Hormat Saya,
Materai 6.000,- ____________________ Keterangan :
Diketik dengan komputer dan ditandatangani dengan tinta hitam di atas materai Rp 6.000;-
SURAT PERNYATAAN PRIBADI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Lengkap :
Tempat, Tanggal Tahir :
Jenis Kelamin : Laki-laki / Perempuan
Agama :
Jabatan yang Dilamar :
Kualifikasi Pendidikan :
Alamat KTP :
dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI ,atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya
yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
dan apabila Saya nanti dinyatakan lulus pada proses Seleksi Pengadaan Calon Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2019 dan
diangkat menjadi CPNS, maka :
- Bersedia ditempatkan pada Unit Kerja Penempatan disesuaikan dengan jabatan/tugas,
kompetensi dan kebutuhan organisasi yang telah ditetapkan oleh Kemenpan dan RB. 2. Terhitung mulai tanggal saya nanti diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, tidak akan
mengajukan pindah tugas baik pindah antar Perangkat Daerah di dalam Instansi
Pemerintah Kabupaten Kuningan maupun pindah keluar instansi Pemerintah
Kabupaten Kuningan minimal selama 10 tahun. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia
dituntut dimuka pengadilan serta akan menerima segala tindakan yang diambil oleh
Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk membatalkan keikutsertaan/kelulusan saya pada
seleksi CPNS apabila dikemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.
Kuningan, ………………………………. Hormat Saya
Materai 6000
NAMA LENGKAP
Keterangan :
Diketik dengan komputer dan ditandatangani dengan tinta hitam di atas materai Rp 6.000;-