KUNINGAN (MASS) – Forum Pembaruan Agraria yang merupakan gabungan dari beberapa Ormas/LSM di Kabupaten Kuningan (BARAK, SILUMAN, GIBAS, GAMAS, GEMPITA DAN LASKAR PERMAI) melakukan audiensi dengan jajaran Pemkab Kuningan di Gedung Linggarjati Pendopo Kuningan, Selasa (24/9/2019).
Audiensi Forum Pembaruan Agraria tersebut dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional awalnya diterima oleh Wakil Bupati HM Ridho Suganda SH MSi. Tapi kemudian dilanjutkan oleh Sekda Dr H Dian Rahmat Yanuar MSi hingga selesai.
Audiensi sempat tegang pada saat Ridho pamit ijin mengikuti acara di tempat lain dan mewakilkannya ke pihak Dinas Pertanian dan BPN Kabupaten Kuningan. Suasana agak ricuh terjadi ketika salah seorang peserta audiensi menolak untuk melanjutkan audiensi.
Hingga akhirnya Sekda Dian yang baru selesai menerima kunjungan Sekda Brebes turun langsung menemui peserta audiensi. Keteganganpun mereda sehingga audiensipun dilanjutkan kembali sampai selesai.
Koordinator Forum, Nana Rusdiana S.Ip dalam kesempatan tersebut menyampaikan keprihatinannya dengan adanya penyusutan lahan produktif di Kabupaten Kuningan yang dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2014-2019) mencapai 668 HA.
Selanjutnya, Nana mendesak Pemda untuk segera melaksanakan Perda LP2B yang sudah disahkan sejak tahun 2015 tetapi belum bisa dilaksanakan sampai saat ini. Ia juga meminta agar Perda LP2B jangan sekedar dijadikan syarat kepentingan untuk masih memberikan celah peluang kepada pihak korporasi baik bidang jasa, properti maupun industri seshingga mereka masih leluasa untuk melakukan adanya konvensi lahan.
“Karena Perda LP2B diharapkan mampu melindungi lahan produktif/pertanian khususnya di Kabupaten Kuningan,” tandasnya.
Adanya penyusutan lahan pertanian, Nana kembali meminta kepada Pemda untuk segera melakukan evaluasi dan memaksimalkan pengawasan terkait perijinan. Sebab menurutnya adanya penyusutan lahan tersebut salah satunya diduga karena adanya perijinan yang tidak terkendali. (deden)
Tuntutan Forum Pembaruan Agraria:
- Meminta kepada Pemerintah Daerah untuk berkomitmen tentang pentingnya mewujudkan cita-cita kedaulatan pangan untuk memenuhi kebutuhan kecukupan pangan;
- Meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera memberlakukan Perda tentang LP2B;
- Meminta kepada Pemerintah Daerah agar peduli dan bisa mensejahterakan para petani melalui pembuatan kebijakan pembangunan yang pro rakyat petani dan tidak mementingkan segelintir orang pemilik modal (Kaum Kapitalis);
- Meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun program pembangunan mental petani dan regenerasi petani melalui pembinaan keterampilan bidang pertanian secara profesional dan berkesinambungan;
- Meminta kepada Pemerintah Daerah bersama aparat penegak hukum untuk segera menghentikan dan menindak tegas para pelaku alih fungsi lahan yang telah mengorbankan lahan produktif untuk kepentingan sesaat tanpa memperhatikan ketersediaan lahan pertanian di masa depan, dan juga telah mengakibatkan hilangnya lahan pekerjaan para petani;
- Meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menjamin ketersediaan pasar bagi produk olahan hasil pertanian;
- Apabila tuntutan kami tidak dilaksanakan, kami akan menyatakan mosi tidak percaya kepada pihak Pemerintah Daerah dan akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan.