KUNINGAN (MASS)- Raut muka 90 pengantin Senin (16/9/2019 tampak sumringah, bukan karena pernikahannya kini diakui oleh negera, tapi juga resepsi mereka digelar di Pendopo Kuningan sehingga terasa spesial. Mereka yang 90 pasangan itu merupakan pasangan yang menggelar isbat nikah.
Ketika resepsi sebagian mereka ada yang menggunakan baju pengantin. Kehadirannya diiringi dengan salawatan dan tentu disambut langsung oleh Bupati Kuningan H.Acep Purnama SH MH, Wakil Bupati Kuningan HM Ridho Suganda, SH MSi. Lalu, Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar, MSi, Ketua LKKS Kuningan Hj Ika Acep Purnama SE.
Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kuningan Hj Ika mengatakan, resepsi ini dilakukan sebelumnya sudah dilangsungkan pernikahan pengantin itsbat nikah yang telah mengikuti sidang itsbat nikah pada tanggal 30 Agustus 2019 lalu. Untuk sosialisasi penjaringan pesertanya dilakukan pada awal tahun dengan melibatkan para Kasi Kesra Kecamatan se-Kabupaten Kuningan.
Kemudian sosialisasi diperkuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kementerian Agama Kabupaten Kuningan melalui Para Kepala KUA di masing-masing kecamatan.
Diterangkan, pada bulan Juli 2019 terdata kurang lebih ada sekitar 400 pasangan yang terjaring dan mendaftar. Setelah diverifikasi dan validasi oleh Kemenag ada 98 pasangan suami-istri yang memenuhi syarat mengikuti Sidang Itsbat oleh PA Kuningan.
“Akhirnya hanya 90 pasang pengantin yang berhak hadir di sini untuk menerima legalitas formal pernikahan (buku nikah) dari Kementerian Agama Kabupaten Kuningan serta dokumen kependudukan (kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akta lahir anak) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” jelasnya.
Diterangkan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan ketaatan hukum dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah di Kabupaten Kuningan. Kegiatan ini sejalan dengan dengan visinya mewujudkan masyarakat yang Mamur, Agamis dan Pinunjul berbasis desa tahun 2023.
Istri bupati ini mengatakan, penyelenggarakan kegiatan Bhakti Sosial Isbat Nikah bukan tanpa alasan, karena perkawinan merupakan akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah. Dalam perekawinan perlu dilakukan pencatatan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat agar martabat dan kesucian suatu perkawinan itu terlindungi.
Semenatara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Provinsi Jawa Barat Drs H U Wanuddin, SH MH, menyampaikan terimakasih dan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan yang telah bekerjasama dengan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) yang begitu giatnya memberikan kebahagian pada masyarakatnya melalui itsbat nikah.
“Pemkab Kuningan bukan hanya melakukan itsbat nikah namun juga merayakannya dengan resepsi. Kegiatan ini tidak ada di daerah lain. Semoga akan menjadi contoh bagi daerah lain untuk dapat terus membahagiakan masyarakat. Terlebih saya merasa terharu mereka disambut langsung Bupati, Wakil Bupati dan Sekda dan jajarannya dengan iringan sholawat,”ungkapnya.
Ia juga mengatakan, bahwa Pengadilan Agama memikliki tugas, diantaranya penyelesaian sengketa dan memberikan layanan hukum terutama keluarga. Dan kami pun menerima kritikan dalam bentuk apapun selama objeknya jelas. Hal ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu Bupati Kuningan menjelaskan, perkawinan selain merupakan akad yang suci, juga mengandung hubungan keperdataan. Hal tersebut dapat kita lihat dalam penjelasan umum undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 2 ayat 2 dinyatakan bahwa: “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku“.
“Melalui pencatatan perkawinan tersebut yakni yang dibuktikan oleh akta nikah. Apabila terjadi suatu perselisihan di antara mereka atau salah satu tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing, karena melalui akta nikah, suami istri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan,”terangnya.
Sampaikan bahwa melalui itsbat nikah ini maka tiap pasangan dapat mencatat dan mengesahkan secara administrasi yang melalui sebuah proses. Selain itu melalui itsbat juga dapat semakin sempurna pula dalam meniti kehidupan bersama keluarga. (agus)