KUNINGAN (Mass) – Sebanyak 2.005 Tempat Penghitungan Suara (TPS) disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan pada Pilkada 2018 nanti. Jumlah tersebut berkurang sebanyak 141 TPS, jika dibandingkan dengan usulan sebelumnya yang mencapai 2.146 TPS.
Pengurangan jumlah TPS itu dilakukan usai KPU Kuningan melakukan konsultasi ke KPU Jabar akhir 2016 lalu. “Kami melakukan konsultasi ke KPU Jabar bersama pihak Pemkab Kuningan yang diwakili Asisten Pemerintahan (Assda 1) Setda Kuningan. Konsultasi tersebut berkaitan dengan permasalahan anggaran penyelenggaraan Pilkada Kuningan yang akan digelar Juni 2018 mendatang,” ucap Ketua KPU Kuningan Hj Heni Susilawati SSos MM melalui Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Asep Z Fauzi SpdI dalam keterangan persnya, Senin (13/2).
Menurutnya, poin penting dari hasil konsultasi tersebut antara lain yaitu perintah harus mengurangi jumlah TPS dengan pertimbangan efisiensi anggaran. Setelah melakukan konsultasi, KPU Kuningan langsung merespon dengan menggelar rapat pleno penetapan jumlah TPS dari semula 2,146 TPS menjadi 2.005 TPS.
“Jika dibandingkan dengan Pileg dan Pilpres 2014, jumlah TPS pada Pilkada 2018 mengalami penyusutan yang cukup signifikan. Padahal, jumlah pemilihnya saat itu lebih sedikit dibanding perkiraan pemilih Pilkada 2018 yang mencapai 853.489,” sebutnya.
Asfa sapaan akrab Asep Z Fauzi megatakan, pada Pileg 2014 di Kabupaten Kuningan terdapat 2.595 TPS dengan jumlah pemilih 849.908, sedangkan pada Pilpres 2014 terdapat 2.271 TPS dengan jumlah pemilih 848.190. Sementara untuk pembanding, jumlah TPS Pilkada 2013 sebanyak 2.044 TPS dengan jumlah pemilih mencapai 835.619 orang.
“Meski sudah ada kepastian jumlah TPS Pilkada 2018, KPU Kuningan belum menentukan persebarannya. Sebab, sebaran TPS di tiap kecamatan sampai desa/kelurahan akan ditentukan nanti bersamaan dengan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih (Mutarlih),” katanya.
Kegiatan Mutarlih sendiri lanjut Asfa, basis datanya yaitu DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilihan). Jadwalnya, akan ditentukan kemudian oleh KPU RI melalui penerbitan peraturan KPU tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2018.
“Kami memastikan penetapan jumlah TPS untuk Pilkada Kuningan 2018 sudah sesuai ketentuan. Rujukannya, yakni Pasal 12 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 14/2016 sebagai perubahan atas PKPU Nomor 10/2015,” tandasnya.
Dijelaskan, dalam pasal itu disebutkan bahwa jumlah pemilih untuk setiap TPS maksimal 800 orang. Sedangkan penempatan pemilih untuk setiap TPS antara lain disesuaikan dengan aksesibilitas pemilih dan kondisi geografis.
“Dalam hal ini KPU Kuningan harus menjamin adanya partisipasi pemilih dan terpenuhinya hak pemilih untuk menggunakan hak pilih, termasuk bagi pemilih disabilitas,” terangnya.
Terkait pelayanan pemilih di Rumah Sakit dan Puskesmas sendiri, lanjut Asfa, KPU tidak akan menyediakan TPS khusus. Namun, bagi pasien, keluarga pasien, dan pegawai Rumah Sakit atau Puskesmas tidak perlu khawatir kehilangan hak pilihnya, sebab KPU akan mengerahkan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang berada di sekitar Rumah Sakit atau Puskesmas, untuk melayani proses pemilihan.
“Hal ini sesuai ketentuan Pasal 82 Peraturan KPU Nomor 10/2015. Berbeda halnya dengan pelayanan pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dimungkinkan membentuk TPS khusus untuk melayani petugas atau pegawai Lapas, warga binaan maupun tahanan titipan,” ungkapnya.
Akan tetapi kata Asfa, kepastiannya akan dilakukan setelah mendekati tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
“Pembentukan TPS di Lapas sangat mungkin dilakukan karena regulasinya sudah mendukung, yaitu Pasal 83 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara,” pungkasnya. (andri)