KUNINGAN (MASS)- Selain terus memburu penjual sabu-sabu, Sat Resnarkoba Polres Kuningan juga menangkap para penjual obat terlarang. Pada Senin (26/8/2019) siang sekitar jam 12.30 WIB berhasil menangkap kakek yang berusia 67 tahun berinisial DA.
Penangkapan kakek itu menggegerkan warga karena seharusnya harus tobat. Justru ini malah menjual obat terlarang.
Warga Dusun Wage Rt 20/08 Desa/Kecamatan Cigugur ditangkap disebuah warung milik tersangka di Jalan Raya Cigugur- Sukamulya. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 toples obat jenis dextromethorphan berisi 1.000 butir.
Kemudian, 9 bungkus obat jenis dextromethorpan, perbungkus berisi 10 butir total 90 (sembilan puluh) butir. dan juga 1 unit HP merk cross type E 11T warna hitam berikut simcardnya.
Menurut Kasat Resnanarkoab Dadih Praja, ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka obat terlarang di temukan berada dalam etalase warung. Tersangka mengaku mengedarkan obat jenis dextomethorphan tersebut kurang lebih sudah 3 bulan dan mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli seharga Rp2 juta sebanyak 2 toples dari seseorang yang mengaku mernama tommy warga kuningan.
“Dengan kejadian tersebut Da berikut barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang- Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelasnya.(agus)