KUNINGAN (MASS) – Sat Resnarkoba Polres Kuningan menunjukan taringnya ketika berhasil meringkus pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan terhadap DK (28) warga Lingkungan Cilame RT 19/08 Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan di lakukan pada malam kemerdekaan atau Jumat (16/8/2018) malam jam 22.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yang dikenal dengan sebutan Arab adalah 200 gram. Jumlah ini salah satu yang terbesar yang pernah diungkap oleh Sat Resnakoba Kuningan. Tentu apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian medapatkan acungan jempol dari warga Kuningan.
Kasat Resnarkoba Polres Kuningan Dadih Praja menyebutkan, paket sabu-sabu seberat 200 gram itu dipecah kedalam 73 paket dengan rincian 1 paket besar dengan berat kotor 79,70 gram. Lalu, 8 paket terbungkus lakban warna kuning dengan berat kotor 28,38 gram.
Selain itu juga 49 paket terbungkus lakban warna kuning tua dengan berat kotor 80,01 gram, 15 paket yang terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 21,28 gram. Kemudian, diamakan juga 1 buah timbangan elektrik.
“Diamankan juga 3 buah lakban, 3 buah tas slempang, 1 unit handphone xiomi model Redmi Note 5 warna putih, 1 pak plastik klip bening, 1 buah kotak kayu dan 1 buah celana jeans pendek,” tambahnya.
Dadih lebih rinci menyebutkan, ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap DK, sebanyak 6 paket didalam plastik klip bening dilakban warna kuning tua berada didalam saku depan sebelah kanan celana jeans yang dikenakan.
Kemudian ditemukan kembali 43 dan 8 paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening dilakban warna kuning tua berada di dalam tas slempang warna coklat yang di dalam laci lemari rumah DK. Sedangkan 1 paket dan 15 didalam plastik klip bening berada didalam kotak kayu di kamar rumah.
Menurut pengakuan DK, sabu didapat di ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat yang disimpan/ditempel di tong sampah. Atas kejadian tersebut Tsk berikut barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (agus)