KUNINGAN (MASS)- Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni membeberkan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oknum karyawati BUMN atau bank milik pemerintah, ternyata korban dari tersangka yang berinisial E warga Kecamatan Kuningan itu bukan satu orang tapi 38 nasabah.
Diterangkan, hasil itu setelah dilakukan audit internal oleh pihak BUMN tempat tersangka bekerja. Adapun jumlah kerugian kurang lebih Rp3,6 miliar.
Kasat menyebutkan, mengenai modus operandi pelaku melalui mengambil uang milik nasabah bank milik pemerintah pada saat melakukan perpanjang pinjaman dan pelunasan secara lunas putus dan uangnya dipergunakan untuk keperluan pribadinya.
“Pasal yang di langgar adalah Pasal 49 Ayat (1) huruf a,b,c Undang-Undang Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP,” tandasnya, Selasa (13/8/2019).
Syahroni menerangkan, kasus ini terbongkar karena adanya laporan dari salah satu korban yang bernama Taufik Syamsudin. Ia pada tanggal 12 Oktober 2018 mendatangi pihak BUMN untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.
Diterangkan, kronologis awalnya pada tanggal 23 Oktober 2017 Taufik datang akan melunasi pinjaman secara putus. Kemudian E mengecek dahulu di sistem BDS perbankan dan mencatat hasilnya di kertas kecil yang berisi Taufik harus melunasi yaitu pokok pinjaman sebesar Rp78.271.220 dan pinalty peluasan secara putus yaitu sebesar Rp 6.590.700.
“Dan pada waktu itu Taufik membayar langsung kepada E. Setelah membayar pelunasan tersebut E membuat slip setoran dan meminta tanda tangan Taufik di atas slip setoran tunai. Setelah itu tersangka mengatakan untuk menunggu proses pelunasan tersebut dan slip setoran tunai yang sudah di tanda tangani tadi akan di berikan nanti siangnya bersamaan dengan berkas jaminan awal pinjaman,” jelasnya.
Pada saat itu tersangka mencetak tapak validasi di komputer yang berada di ruang ADK dan mengambil berkas jaminan di ruang berkas yang kuncinya di pegang oleh supervisor dengan alasan tersangka akan melakukan scaning data atau suplesi.
baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/incident/diduga-lakukan-penggelapan-oknum-pegawai-bri-ditahan-di-lapas/
Lebih lanjut dikatakan, pada hari yang sama sekitar jam 13.00 WIB Taufik menemui tersangka memberikan 2 slip setoran tunai yang sudah ada tapak validasi yang tersangka buat sendiri dan cap lunas . Kemudian tersangka memberikan 1 berkas Jaminan milik Taufik .
Ternyata pada bulan September 2018 Taufik menelpon kepada tersangka menanyakan mengapa pelunasan tertanggal 23 Oktober 2017 belum masuk dan setelah di cek oleh pihak lain masih terdeteksi di BI checking. Lalu, pada tanggal 24 September 2018 tersangka melunasi pinjaman Taufik dengan mengirimkan bukti slip setoran tunai melalui media sosial whatsapp.
Taufik sendiri kemudian meminta surat keterangan lunas tetap tidak di respon oleh tersangka dikarenakan Taufik meminta surat keterangan lunas tanggal mundur, tersangka tidak bisa memberikan surat keterangan tersebut.
“Dan dan pada hari Jumat tanggal 12 Oktober 2018 Taufik mendatangi tempata kerja tersangka untuk melaporkan kejadian tersebut dan dari laporan Taufik itu terbongkar dan muncul nama 38 orang nasabah setelah dilakukan audit internal,” jelasnya. (agus)