KUNINGAN (MASS)- Pada Sabtu (10/8/2019) pagi Dinsos PP dan PA Kuningan menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak. Acara ini digelar di Gedung Wanita Jalan Soekarno selama satu hari.
Total ada 75 peserta dengan rincian orang 44 Forum Anak Kecamatan dan 31 Forum Anak Kabupaten. Adapun narasumber yang hadir adalah dari LPA Dianawati MPd.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos PP PA Kabupaten Kuningan Dra hj Cicih Setiamulyasih yang didampingi Kepala Seksi KHA Gina Merani Sarifianti menyebutkan, 75 peserta berasal dari forum anak kecamatan yakni Sindangung, Luragung. Lalu, Garawangi, Cipicung, Kramatmlya, Cilimus Jalaksna,Cigugur, Kuningan ,Ciawi, Darma, Nusaherang dan pengurus forum anak kabupaten Foraku.
“Latar belakang kami menggelar adalah anak memiliki hak yang melekat pada dirinya dan wajib kita penuhi. Salah satu hak tersebut adalah partisipasi,” jelasnya.
Diterangankan, partisipasi anak merupakan amanah undang-undang yaitu No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No 35 tahun 2014 pasal 4 dimana, “setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan hartkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” anak dalam mengimplementasikan kebijakan partisipasi tersebut adalah dengan mengadakan pertemuan forum anak.
Lebih lanjut dikatakan, forum anak merupakan wadah partisipasi anak dalam pembangunan serta sebagai wadah pemenuhan hak anak secara kolektif sehingga akan lebih efektif dan efisien baik dari prosesnya maupun peluang keberhasilannya.
“Forum anak juga akan efektif digunakan sebagai media untuk menyalurkan aspirasi, suara, keinginan, harapan dan kebutuhan bahkan kekhawatiran anak mengingat fungsi, manfaat dan pentingnya forum anak dalam upaya pemenuhan hak anak,” jelasnya.
Pihaknya selama ini berupaya menguatkan lembaga forum anak, meningkatkan kapasitasnya dan mewujudkan forum anak sebagai pelopor pelapor. Untuk itu diadakan pelatihan KHA untuk forum anak kecamatan dan kabupaten.
“Maksud memberikan ruang partisipasi anak dalam mengembangkan kapasitasnya sebagai forum anak. Sedangkan tujuannyan adalah meningkatkan kapasitas pengurus dan anggota forum anak, menguatkan kelembagaan forum anak di kecamatan dan meningkatkan peran forum anak sebagai pelopor dan pelapor,” pungkasnya. (agus)