KUNINGAN (MASS)- Kuasa Hukum PT B&K INVEST Dipa Semedi SH mengaku kecewa dengan ketidakhadiran salah satu tergugat pada kasus gugatan tuntutan ganti rugi sebesar Rp28,85 Miliar kepada Pemda Kuningan. Padahal pihaknya, untuk menghadiri sidang kedua pada Rabu (10/7/2019) sudah hadir sejak jam 9 pagi.
“Kalau ditanya kecewa yah kami kecewa. Di sini sudah hadir jam 9 pagi. Sedangkan sidang jam 1 dan karena ada yang tidak hadir maka dilanjutkan tanggal 31 Juli,” ujar Dipa, Rabu siang.
Ia berharap pada sidang ke 3 majelis hakim bisa memberikan keputusan agar sidang bisa berjalan. Hal ini karena pihaknya pun banyak urusan lain dan tidak ingin seperti ini.
“Yah, kalau terus menerus seperti ini kan kapan beresnya, maka berharap ada pertimbangan. Kami sudah terlalu sabar dan sekarang harus bersabar lagi,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai besarnya tuntutan sebesar Rp28,85 miliar akan diungkap dalam persidangan, sehingga ia berharap pada sidang ketiga ada keputusaan,
Sekedar informasi sidang gugatan perdata ini menjadi perhatian warga Kuningan. Pasalnya, pihak penggugat membawa ke ranah hukum karena mereka merasa dirugikan oleh Pemkab Kuningan terkait tidak diprosesnya perizinan perusahaan garmen di Desa Manggari Kecamatan Lebakwangi.
PT B&K INVEST menuntut ganti rugi sebesar Rp28,85 Miliar kepada Pemkab Kuningan karena penggugat sudah mendapat perstujuan OSS Pusat. Lalu, proses perizinan tidak mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan PP nomor 24 tahun 2018.
Adapun pihak yang tergugat dalam kasus ini adalah Kepala DPMPTS Drs Lili Suherli, Ketua Tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah BKPRD Kabupaten Kuningan. Lalu, H Acep Purnama, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia c.q Lembaga OSSdan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Kuningan. (agus)