KUNINGAN (MASS) – Berkat infomasi dari masyarakat kepolisian Kuningan berhasil menggerebeg penjual miras. Miras sebanyak 851 botol itu disimpan di rumah AJ yang beralamat di Perumahan Alam Asri 1 Desa Gereba Kecamatan Kramatmulya Jalan Akasia Raya Desa Kasturi Kecamatan Kuningan.
Penggerebegakan dilakukan pada Kamis (23/5/20019) jam 13.00 WIB. Pengerebekan ini menjadi perhatian warga sekitar karena Satresnarkoba Polres Kuningan menerjunkan anggota cukup banyak. BB miras sendiri langsung diangkut ke mobil petugas.
Adapun ke 851 botol itu terdiri dari 216 botol minuman jenis Anggurmerah (AM), 156 botol minuman jenis
Anggur Arak, 180 botol minuman jenis Bir Bintang. Lalu, 84 botol minuman jenis Bir Anker, 84 botol minuman jenis Ice Line, 19 botol minuman jenis Gilbeys, 112 botol minuman jenis Whiskey.
“Pelaku mengaku mendapat minuman beralkohol berbagai jenis dari seseorang warga Kuningan dengan cara membeli kurang lebih sebesar Rp60 juta,” ujar Wakapolres Kuningan Kompol H Agus Syafrudin, Kamis sore (23/5/2019).
Agus menerangkan, minuman tersebut untuk setok / dijual dan diedarkan kembali menjelang Hari Raya Idul Fitri. Nanti pada saat menjelang lebaran pelaku bisa mengantongi untung berlipat-lipat karena harga bisa dijual tiga kali lipat.
“Untungnya sudah kita sita dan pelaku melanggar peraturan daerah Kabupaten Kuningan Nomor 06 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” jelasnya.
Wakapolres berharap warga lebih prokatif lagi sehingga akan banyak penjual yang ditangkap. Polres Kuningan sendiri menargetkan tahun 2019 miras dan narkoba di Kuningan musnah.
Diterangkan, adanya laporan dari warga ini tidak terlepas dari pihak kepolisian yang datang ke warga baik dengan menghadiri pengajian maupun shubuh keliling. (agus)