KUNINGAN (MASS)- BNNK Kuningan menyebutkan Kuningan darurat narkoba sehingga harus menjadi perhatian serius semua pihak. Mirisnya pelaku penjual narkoba itu adalah kalangan pelajar, sehingga mereka kini bukan hanya pengguna, tapi penjual.
Pelajar banyak menjadi penjual bisa dibuktikan dari kasus penangkapan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Kuningan. Mereka pada Selasa (12/3/2019) jam 14.00 WIB melakukan penangkapan terhadap MM (17) yang merupakan pelajar beralamat Dusun Kliwon Rt 14 Rw 05 Desa Pangkalan Kecamatan Ciawigebang.
MM menjual jenis Trihexyphenidyl atau obat yang dikenal untuk mengobati orang gila. Total ada 18, per strip berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 180 butir. Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Kuningan.
Ia ditangkap di bengkel Yamaha Kapandayan Kecamatan Ciawigebang. Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledehan rumah terlapor diketemukan barang bukti berupa 18 Strip Obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl perstrip berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 180.
Obat ilegal itu disimpan dalam lemari baju kamar milik MM. Menurut pengakuan MM barang tersebut didapatkan dengan cara laku bayar R warga Desa Cihideunghilir Kecamatan Cidahu. Adapun pasal yang sangkakan adalah pasal 197 jo Pasal 196, Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. (agus)