KUNINGAN (MASS)- Tingkat perceraian di Kuningan sangat tinggi dari tahun ke tahun. Berdasakan data dari Pengadilan Agama Kuningan pada tahun 2018 ada 2.735 pasangan yang cerai, maka dengan begini ada janda dan duda baru di kota kuda.
Dari jumlah sebanyak 2.735 kasus, cerai gugat yang paling banyak diajukan oleh pihak perempuan yakni 2.010 kasus. Dengan begini perempuan lebih memilih menjadi janda dari pada terus bersama. Dalam kasus seperti ini biasanya faktor ekonomi paling dominan.
Sementara itu, kasus laki-laki yang mengajukan talak hanya 725 perkara. Motif pengajuan pihak laki-laki cerai adalah karena sudah tidak cocok dan langkah terbaik berpisah baik-baik.
“Sebenarnya yang masuk banyak namun kan tidak semua bisa diputus pada tahun 2018. Untuk bulan Januari 2019 ada 491 duda dan janda baru,” ujar Ketua PA Drs H Asep Saepudin MSQ melalui Panmud Hukum Tedy Hendrisman SH MH kepada kuninganmass.com, Selasa (5/3/2019).
Sementara untuk yang bulan Februari hingga saat ini belum dipublis masih direkap. Namun, jumlahnya tidak jauh dari bulan Januari.
Dari pantauan kuninganmass.com setiap hari yang mengajukan permohonan cerai cukup banyak. Berbagai alasan yang mereka ajukan untuk berpisah dari pasangan masing-masing. (agus)